PEREDARAN narkoba di Kota Taman belum sepenuhnya hilang. Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut. Dari kronologis yang diperoleh media ini, Jumat (1/2) dini hari pukul 03.30 Wita lalu, unit Opsnal Satreskoba mendapat info dari seorang warga bahwa ada transaksi narkoba di sebuah hotel di Kelurahan Tanjung Laut. Mendapatkan info tersebut, lima personel langsung menuju hotel yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan itu, personel mencurigai gerak gerik pemuda yang berada di kamar nomor 45. Tepat pukul 05.00 Wita, polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemuda yang mengaku berinisial D (22). Saat dilakukan penggeledahan, dari badannya ditemukan sebungkus klip butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram yang disimpan dalam dompet coklat.
Tak hanya sampai di situ, polisi turut menggeledah rumah pelaku di Jalan Mente. Hasilnya, sebuah pipet kaca, sebuah sedotan putih, sebuah potongan sedotan dengan ujung runcing, sebuah bungkus plastik klip, sebuah korek api gas, dan sebuah ponsel merek Xiaomi warna rose gold yang ditaruh di dalam laci meja di ruang tamu berhasil diamankan. Usai dilakukan penggeledahan, polisi langsung menggiring pelaku ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai dilakukan pengembangan terhadap tangkapan pertama, Satreskoba Polres Bontang mendapati fakta bahwa sabu yang dimiliki D berasal dari A alias T (35) yang tinggal di Jalan Flores. Pukul 07.30 Wita, personel langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Polres Bontang tidak menemukan barang yang mencurigakan. Namun saat melakukan penggeledahan di rumah, polisi menemukan sebungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,10 gram yang disimpan di sela dinding seng, serta satu unit ponsel merek Nokia warna ungu. Tersangka pun langsung digelandang bersama barang bukti yang didapatkan ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono dalam siaran persnya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: