bontangpost.id – Satreskrim Polsek Muara Badak menangkap sepasang kekasih yang kedapatan mengantongi sabu. Mereka diringkus di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Senin (24/10/2022) sekira pukul 23.00.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala mengatakan DI (27) dan DR (38) baru saja mengambil barang (sabu) untuk kemudian dijual kembali.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di lokasi itu sering ada transaksi narkoba,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengintaian, keduanya menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Benar saja, saat digeledah ditemukan 1 poket narkoba jenis sabu yang sempat dibuang oleh DI ke pinggir jalan. Polisi turut menyita ponsel, sepeda motor, dan sisa uang pembelian sabu senilai Rp 52 ribu.
“Kami masih dalami sudah berapa lama mereka ini jual sabu, dan dari mana asal-usul barangnya,” katanya.
Kini dua warga Muara Badak itu telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: