Selebgram Bontang Ditangkap Gegara Endorse Judi Online

Ilustrasi

bontangpost.id – Polres Bontang menangkap seorang selebgram Bontang pada Rabu (17/7/2024). Dia diduga melakukan endorse judi online.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut tersangka saat ini sudah ditahan.

“Masih didalami ya, nanti kami rilis,” ujarnya.

Tersangka perempuan berinisial SBI itu berusia 19 tahun. Adapun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi juga mendalami keterkaitan bisnis ilegal tersebut. Untuk selanjutnya dikembangkan, hingga menyasar bandar judi online.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version