bontangpost.id – Seorang pria paruh baya ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di kediamannya di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Wi (48) diringkus, Selasa (21/2/2023) pukul 17.00. Saat sedang bersantai di dalam rumah.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, sabu tersebut disembunyikan di sebuah gudang tepat di samping rumah tersangka.
“Nah sabunya disimpan di dalam pipap paralon,” ungkapnya.
Ada 10 bungkus plastik dengan berat 2,54 gram dalam pipa tersebut. Barang bukti lain yakni kotak kecil hitam, plastik klip, dan ponsel, turut disita polisi.
“Dia mengakui itu semua memang barang miliknya, sementara masih kami dalami asal sabunya itu,” katanya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: