Sembunyikan Sabu di Mobil, Pria di Muara Badak Diciduk

kedapatan menyimpan sabu, pria di Muara Badak ditangkap (Polsek Muara Badak)

bontangpost.id – Tiga bulan mengenal barang haram narkotika sabu, mengantarkan As (34) ke penjara. Warga Jalan Perkebunan, Desa Batu-Batu, Muara Badak, Kutai Kartanegara itu ditangkap polisi, Rabu (9/6/2021).

Dia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2 poket atau seberat 1,63 gram. Kepada polisi, tersangka mengaku, narkoba tersebut dia beli dari seseorang di Samarinda, hanya lewat komunikasi telepon. “Kemudian dia ambil barang di suatu tempat di Samarinda, sudah ditentukan sama penjualnya, jadi tidak ketemu langsung,” ungkap Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi.

Sabu tersebut baru saja dibelinya sepekan yang lalu. Namun belum habis dipakai, dia diringkus polisi. “Sudah tiga bulan dia pakai sabu, jadi beli untuk dia sendiri,” katanya.

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah diselidiki, Satreskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Polres Bontang pun mengintai seorang pria yang tengah memperbaiki mobil di depan rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam mobil milik tersangka, ditemukan sebuah dompet bermotif macan berisi dua buah sendok takar plastik, enam bungkus klip kecil, dan dua poket sabu yang dibungkus menggunakan tisu. “Di simpan di bawah karpet dashboard mobil,” bebernya.

Pelaku telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version