BONTANGPOST.ID, Bontang – Tersangka penikaman di Pasar Taman Rawa Indah pada Senin (6/12/2024) pagi akhirnya berhasil diringkus polisi pada pukul 17.30.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menyebut, tersangka ditangkap di sekitar wilayah Kampung Baru, Bontang Selatan.
“Sebelumnya kami lacak keberadaannya menggunakan nomor yang sebelumnya dia hubungi, kami temukan dia di dalam area hutan Kampung Baru, di sebuah pondok,” katanya.
Pria berinisial B (51) itu pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan.
Adapun usai melakukan penikaman hingga membuat korban mengalami luka di bagian leher dan tangan, tersangka langsung melarikan diri. Dia kabur menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Ditambahkan Rakib Rais, kekesalan tersangka sudah terjadi jauh hari. Tersangka dan korban ini diketahui beberapa kali berseteru perihal lapak.
“Sudah sering cekcok itu karena memang sering konflik di daerah sana (TKP). Mereka sama-sama berjualan sayur, lapaknya berdekatan jadi seperti ada persaingan,” ujarnya.
Puncaknya, pagi tadi usai korban dan istri tersangka terlibat cekcok, tersangka pun naik pitam dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
Kini Warga Jalan Flores, Bontang Barat itu telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan dan terancam hukuman lima tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post