bontangpost.id – Sekira sepekan lebih, tepatnya awal Maret 2022 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menghentikan proses pencetakan KTP elektronik, lantaran kehabisan blangko.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Mohammad Karnadi mengatakan, meski proses pencetakan dihentikan dalam waktu sepekan, pihaknya masih aktif melakukan perekaman e-KTP.
Hanya saja yang membedakan usai melakukan perekaman, masyarakat dibekali dengan surat keterangan (Suket). Adapun selama blangko kosong, Disdukcapil telah mengeluarkan sebanyak 300 surat keterangan.
“Suket tersebut berlaku sampai blangko tersedia,” ujar Karnadi saat ditemui di ruang kerja, Kamis (17/3/2022).
Terkait keabsahan dan fungsinya, Karnadi menyebut tidak ada yang berubah. Di dalam suket pun sudah diberikan penjelasan bahwa fungsinya sama sebagaimana e-KTP fisik. Baik untuk urusan perbankan, pendidikan, maupun urusan administrasi lainnya.
Tak jauh beda dari kondisi sebelumnya, penyebab kosongnya blangko e-KTP disebabkan tingginya minat masyarakat berusia 17 tahun yang melakukan perekaman di awal tahun, juga pencetakan KTP yang hilang dan rusak.
Sehingga pihaknya kembali mengajukan stok blangko ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Alhamdulillah kemarin sudah datang 4 ribu keping blangko,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: