PEMKOT Bontang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang terus melakukan inventarisasi kepemilikan lahan dan bidang. Pasca perubahan sebagian status lahan dari hutan lindung ke area penggunaan lain (APL), 2014 silam.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Muhammad Nur. Kata dia, proses inventarisasi lahan tersebut sementara ini masih berjalan. Dari luas keseluruhan lahan mencapai 1.103 hektare, 78 persen di antaranya telah dihimpun data kepemilikannya.
Sementara sisanya sejumlah 22 persen belum dilakukan inventarisasi. “Ini sifatnya masih apa adanya. Kami himpun dahulu semua yang mengaku mempunyai lahan dan besaran luasnya di kawasan tersebut,” ujar Nur, beberapa waktu lampau.
Dijelaskan, proses inventarisasi ini meliputi lima kelurahan. Yaitu Kanaan, Gunung Telihan, Belimbing, Satimpo, dan Bontang Lestari. Dari lima kelurahan itu, Gunung Telihan tercatat sebagai kelurahan dengan luasan terbanyak berbentuk bidang. Sedangkan kawasan lahan terluas, ada di Bontang Lestari.
Nur menyebut, besaran inventarisasi itu belum dikaji lebih lanjut. Sementara untuk inventarisasi di Kanaan, tinggal selangkah lagi terselesaikan. Lokasi yang belum diselesaikan yaitu sebagian di Kampung Rama dan Kampung Timur. “Untuk yang tepi jalan sudah dilakukan. Tinggal bagian dalam,” imbuhnya.
Dijelaskan, terdapat klaim penguasaan dari warga dalam proses inventarisasi yang dilakukan. Baik yang berupa gran sultan dari Kerajaan Kutai maupun dokumen palsu. Klaim penguasaan ini menurut dia kerap menimbulkan muncul sengketa kepemilikan lahan.
Adapun untuk target inventarisasi ini, kata Sekretaris DPKPP Bontang Maksi Dwiyanto, rampung sebelum September. Setelah itu, baru dilanjutkan pembuatan kajian naskah akademik.
Maksi mengungkap, penyusunan naskah akademik nantinya mengacu regulasi yang ada. Meliputi Peraturan daerah (Perda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meskipun peruntukkan wilayahnya diselaraskan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Baru setelah itu ditetapkan sehubungan legalisasi hak kepemilikan,” tandas Maksi. (ak/luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: