Sidang Kasus Penipuan Umrah PT ATM, Korban Khawatir Pelaku Dihukum Ringan

DITUNDA: Hamzah Husain meninggalkan ruang setelah sidangnya ditunda karena majelis hakim yng tidak lengkap, kemarin.PAKSI SANDANG PRABOWO/KALTIM POST

BALIKPAPAN–Kemarin (27/2) seharusnya Direktur Utama PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) Hamzah Husain menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang perkara penggelapan dana umrah yang dikelola perusahaannya. Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi korban. Hanya, sidang itu ditunda. Majelis hakim tidak lengkap.

“Agenda sidang selanjutnya pada 13 Maret mendatang,” kata kuasa hukum Hamzah, Yohanis Maroko. Yohanis menjelaskan, kliennya menghadapi dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan. Dia belum bisa membeber rencana agar kliennya bisa dinyatakan tak bersalah atau diringankan hukumannya. “Nanti ikuti saja persidangan,” ujarnya.

Kekecewaan datang dari para korban. Rusli, salah satu korban, melalui kuasa hukumnya, Rio Ridhayon Demo, menyebut harusnya jaksa penuntut umum (JPU) juga memasukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, kliennya yakin jika hanya pasal penipuan dan penggelapan yang didakwakan, hukuman Hamzah bakal ringan.

“Ini tak ada asas keadilan. Bandingkan dengan kasus First Travel itu. Hukumannya minimal bisa 18 tahun penjara,” kata Rio.

Rusli merupakan rekan bisnis Hamzah. Menderita kerugian setelah membayar Rp 4,83 miliar dari Rp 7 miliar dana untuk membeli 430 seat pesawat yang akan digunakan jamaah berangkat umrah. Pembayaran dilakukan pada Februari 2018. Ada keinginan korban mengajukan untuk pelaku mengembalikan uang tersebut.

“Perdatanya akan kami upayakan. Tetapi yang perlu kami cari tahu adalah aset Hamzah ini. Karena kami telusuri ternyata hanya punya beberapa mobil. Kantornya pun menyewa,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menangkap Hamzah di tempat persembunyiannya di Kalibata, Pancoran, Jakarta, 30 November 2018. Selain menangkap Hamzah, penyidik juga menyita sejumlah aset miliknya. D antaranya, mobil, motor, dan rumah.

“Dari 13 ribu jamaah, kerugian ditaksir hingga Rp 200 miliar,” kata Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Andhi Triastanto setelah penangkapan. (*/rdh/ndy/k16/kpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/