bontangpost.id – Seorang warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara berninisial S terpaksa harus mendekam di hotel prodeo. Pasalnya pria 34 itu kedapatan menyembunyikan 4 ponsel hasil curian.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, penangkapan S merupakan hasil pengembangan kasus pencurian. Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Jatanras Polda Kaltim menangkap seorang pria inisial ANM. Yang merupakan pelaku pencurian 4 unit ponsel di Desa Semangkok, Marangkayu, Kukar. Tak butuh lama, ANM dibekuk polisi di Pasar Pagi, Samarinda, Selasa (19/1/2021).
“Kemudian dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjual beberapa barang curian tersebut kepada S,” kata AKP Suyono.
Kepada polisi ANM mengaku telah 9 kali melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda. Total, dia telah menggasak 11 ponsel orang. 8 diantaranya dijual kepada warga Loktuan inisial S.
“Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim polsek Marangkayu melakukan pencarian terhadap S,” bebernya.
Polisi membekuk S di kediamannya, Selasa (20/1/2021) pukul 20.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, 4 unit ponsel berbagai jenama yang diduga ponsel curian dari ANM disita.
“Sebagian besar ponsel sudah dijual melalui grup facebook,” ungkap AKP Suyono.
Adapun saat ini, S telah diamankan di Polsek Marangkayu. Atas keterlibatannya ini, S disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penadahan.
“Ancaman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: