BARANG BUKTI :
– Sepuluh bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram
– Satu unit timbangan digital warna hitam
– Tiga bungkus plastik klip
– Satu buah potongan sedotan berujung runcing
– Satu buah botol permen bertuliskan xylitol
– Satu buah kardus bertuliskan happycall
– Satu unit ponsel merek Samsung warna putih
BONTANG – Tersangka RD (21), salah satu target operasi (TO) Sat Reskoba Polres Bontang berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang pada Sabtu (17/3) sekira pukul 16.30 wita. Warga Jalan Dipenogoro RT 16 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan tersebut dibekuk oleh polisi di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan tersangka RD berawal dari laporan warga melalui sambungan telepon pada Sabtu sekira pukul 15.30 Wita. Dilaporkan bahwa di alamat tersangka itu sering dilakukan transaksi narkoba. Atas dasar laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengamatan. Tak sampai 1×24 jam, sekira pukul 16.30 Wita, Unit Opsnal melihat gerak gerik mencurigakan dari rumah tersebut.
“Tak ingin TO mengetahui bahwa dia sedang diintai, maka dengan cepat polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki dalam rumah tersebut,” jelas Suyono, Minggu (18/3) kemarin.
Disebutkan Suyono, RD merupakan TO polisi dari pelaku-pelaku narkoba sebelumnya. Usai ditangkap, badan RD pun langsung digeledah. Namun, polisi tidak menemukan barang yang dicari yakni narkotika. Tak berhenti di situ, polisi pun melanjutkan menggeledah rumah tersangka.
Di lantai dapur rumah tersangka, polisi menemukan satu kardus bertuliskan happycall yang di dalamnya terdapat sebuah botol permen bertuliskan xylitol yang berisi sepuluh poket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah timbangan digital warna hitam, sebuah potongan sedotan berujung runcing, dan tiga bungkus plastik klip.
Sementara itu, di kamar tersangka polisi menemukan satu unit ponsel merek Samsung warna putih. “Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka RD. Tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. ”Kapolres pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bontang yang telah membantu polisi dengan memberikan informasi adanya peredaran narkoba di lingkungannya, khususnya dalam rangka menciptakan Bontang sebagai Kota Anti Narkoba,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: