BONTANG – Bulan Ramadan, biasannya banyak diisi dengan hal yang bersifat kebaikan. Namun apa yang dilakukan oleh FAS alias Ozan, pemuda 28 tahun, warga Jalan Ahmad Yani, Gang Taekwondo 1, RT 11, Kelurahan Api-Api ini, justru kebalikannya. Ia malah tertangkap tangan polisi memiliki narkoba jenis sabu. Tak pelak, Ozan dipastikan akan merayakan Idulfitri tahun ini di dalam bui.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka mengatakan, tersangka Ozan diamankan Polres Bontang dari laporan warga yang disampaikan ke anggota Reskoba, pada Senin (11/6) lalu sekira pukul 22.45 Wita. “Informasi yang disampaikan, salah satu rumah di Gang Taekwondo 1 sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Ngurah, Selasa (12/6) kemarin.
Setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut, sebanyak 4 orang personel Sat Reskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Di dalam rumah tersebut, terdapat seorang pria, sehingga polisi pun langsung menggerebek rumah tersebut. “Kami mendapati seorang pria yang mengaku bernama FAS,” terang I Gusti Ngurah Suarka.
Usai digerebek, pemuda yang karib disapa Ozan ini langsung dilakukan penggeledahan badan. Namun polisi tidak menemukan barang haram yang dicari. Karena tak juga mengaku, polisi pun mendesak pelaku agar mau berkata jujur. Akhirnya, lanjut Ngurah, Ozan mengaku jika barang haram yang dicari ada di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong celananya. Didalamnya terdapat 3 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram.
Tak puas sampai disitu, Ngurah mengatakan anggotanya langsung melakukan penggeledahan rumah dan mendapati barang bukti lainnya. Di antaranya 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah kotak rokok, 1 lembar tisu warna putih. 1 unit ponsel, 1 buah potongan selang kecil dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu. “Tersangka terpaksa berurusan dengan polisi dan Sat Reskoba karena kedapatan menyimpan sabu, yang kemudian diamankan di Polres Bontang,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasubag Humas Iptu Suyono, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut. “Terhadap pelaku penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Suyono.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: