Ironi datang dari Kaltim yang menyumbang 60 persen dari total batu bara yang diekspor negeri ini. Tata kelola bermasalah, membuat tambang batu bara jadi sumber petaka.
bontangpost.id – Kolam bekas galian tambang batu bara yang menelan Febi Abdi Witanto diduga memiliki kedalaman hingga 150 meter. Lubang maut itu dulunya milik perusahaan tambang batu bara CV Arjuna. Lokasinya di Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Tadi malam (1/11), sekira pukul 22.23 Wita, tubuh Febi ditemukan mengapung dalam keadaan tak bernyawa. Jasadnya ditemukan setelah dicari sekitar 29 jam.
Diwartakan sebelumnya, Febi dilaporkan tenggelam pada Minggu (31/10), sekira pukul 16.30 Wita. Peristiwa yang menimpa Febi, menambah daftar panjang jumlah orang tenggelam lalu meninggal di bekas galian tambang batu bara yang ditinggal begitu saja, tanpa ditimbun setelah digali. Hingga kemarin, total manusia di Kaltim yang dinyatakan tewas di kolam bekas galian tambang batu bara adalah 40. Febi merupakan korban ke-40.
Berdasarkan laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melalui foto citra satelit awal 2021, ditemukan 1.735 lubang tambang di Kaltim. Lubang-lubang itu disumbangkan oleh perusahaan tambang legal maupun ilegal. Tak semua lahan tambang direklamasi. Contohnya di kolam tempat Febi meregang nyawa itu. Masih banyaknya lubang galian yang kini bak kolam maut, berpotensi menambah daftar anak adam yang tewas di bekas galian tambang batu bara. Mengingat banyak lubang ditinggal begitu saja. Tanpa terdapat papan pengumuman tanda bahaya dan tanpa pagar pembatas.
Kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id), Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, aturan main industri pertambangan telah diatur dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Serta PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Beleid tersebut mengamanatkan perusahaan harus menutup lubang bekas tambang (reklamasi) paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan pertambangan. “Ini bukan soal minimnya peraturan. Peraturan sudah banyak. Letak masalahnya berada pada tidak adanya pengawasan. Parameternya mudah, tenaga pengawas diperkecil tidak sesuai IUP yang ada, anggaran pengawasan juga tidak ada dukungan lebih, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, tidak ada penindakan tegas, padahal banyak kasus ini,” ungkapnya.
Rupang melanjutkan, upaya pencegahan pernah diperkuat pada 2016. Saat itu Presiden Joko Widodo memaksa perusahaan pertambangan untuk menandatangani pakta integritas. “Ada tiga syarat saat itu yang harus dijalankan. Harus membuat papan pengumuman kawasan tanda bahaya, pagar pembatas, dan menempatkan petugas jaga. Itu selama belum direklamasi. Tapi intinya jika itu tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Apa saja? Banyak. Ada KUHAP, UU Lingkungan Hidup, ada juga UU Minerba,” sebutnya.
Kembali jatuhnya korban, dikatakan Rupang, karena pemerintah lalai dan melakukan pembiaran. Setelah mengobral izin pertambangan, lupa mengawasi sesuai kewenangan.
“PP 78/2010 masih berlaku, belum berganti yang mengamanatkan perlu adanya reklamasi 30 hari pascatambang. Celakanya, tidak ada perintah yang dikeluarkan pemerintah selaku pemberi izin untuk menjalankan reklamasi, hanya bergantung perusahaan. Seharusnya sudah diatur dalam dokumen amdal. Ini yang disebut alasan pemerintah juga tidak pernah terbuka, tidak dijelaskan ke publik,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dana jaminan reklamasi (jamrek) diatur dalam PP 78/2010. Meski perusahaan telah memberikan dana jamrek, kewajiban reklamasi tetapi menjadi tanggung jawab perusahaan. Pemerintah yang sebagai penerima dana, harus aktif menuntut tanggung jawab para perusahaan. “Ini memang masalahnya, pemerintah harus aktif melakukan pengawasan setelah adanya dana jamrek. Tapi lagi-lagi malah menunggu aduan warga, seharusnya mereka (pemerintah) yang memberi hukuman,” katanya. Dia menegaskan, pengawasan pemerintah tidak boleh lepas tangan berdalih urusan tambang kini wewenangnya pemerintah pusat sejak diberlakukannya UU 3/2020. Pemerintah daerah bisa memberikan rekomendasi dan catatan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan pemegang izin.
“Catatan pelanggaran itu bisa diberikan ke pusat, atau bisa melakukan upaya lain. Semisal boikot atas dasar pusat tidak melindungi kepentingan daerah. Bahkan justru beralasan sudah ditarik pusat itu berarti hanya berpangku tangan. Berhenti saja jadi pejabat daerah,” tegasnya. Akademisi Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menambahkan, ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Pertama, dalam perubahan UU Minerba, pemegang konsesi yang tidak melakukan reklamasi itu dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 161B Ayat (1) UU 3/2020, yang menyebut bahwa, “Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah”.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, tidak melalukan reklamasi lubang tambang, adalah kejahatan. Jadi pemerintah bisa mendorong proses hukum ini dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. “Itu kalau pemerintahnya serius dan punya iktikad. Kedua, pemerintah juga bisa mengefektifkan pengawasan pada aspek ketaatan lingkungan hidupnya, yang memang masih menjadi domain kewenangan pemerintah daerah. Jadi sebenarnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk berdiam diri. Sebab, mendiamkan kejahatan sama saja dengan pelaku kejahatan itu sendiri,” jelasnya.
Herdiansyah menuturkan, dalam konteks pengawasan kegiatan pertambangan, memang sudah menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan UU 3/2020 tentang perubahan UU 4/2009 tentang Minerba. Tapi bukan berarti pemerintah daerah diam membisu seolah-olah tidak mampu melakukan apa-apa. “Terus-menerus menjadikan alasan kewenangan pertambangan yang sudah diambil alih pemerintah pusat sebagai kambing hitam, adalah pikiran kolot menurut saya,” kata lelaki yang mengajar hukum tata negara tersebut.
Seputar Kolam Maut Korban Ke-40
Kolam bekas galian tambang batu bara yang menelan Febi Abdi Witanto memiliki kondisi geografis yang sulit. Hal itulah yang menyulitkan pencarian. Koordinator Unit Siaga SAR (Basarnas) Samarinda, Dwi Adi Wibowo mengatakan, untuk berada tepat di tepi kolam galian emas hitam harus melalui medan yang curam sedalam 30 meter. “Kondisi di dalam danau itu curam sekali. Seperti jurang,” katanya. Penyelaman dilakukan hingga kedalaman 30 meter.
“Ada 10 personel yang kami terjunkan untuk menyisir dan menyelam. Kondisi danau ini menurut penuturan warga, kedalamannya lebih kurang 150 meter. Penyelaman menggunakan peralatan lengkap, kami lakukan hingga di kedalaman 30 meter saja,” terangnya. Untuk diketahui, kolam galian tersebut merupakan bekas aktivitas pertambangan CV Arjuna. Perusahaan tersebut mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan wali kota Samarinda pada 6 September 2014. Pada September 2021, izin perusahaan berakhir dengan luas konsesi 1.452 hektare.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubnit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda Aipda Harry Cahyadi mengatakan, proses penyelidikan masih dilakukan. “Kami juga sudah minta keterangan dari lima rekan korban. Kami juga akan koordinasi dengan Polsek Samarinda Kota dan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda dahulu dalam proses hukum karena adanya korban jiwa. Selain itu, kami masih menanti korban ditemukan untuk nanti divisum di rumah sakit,” ungkapnya kemarin sore. Sebelumnya diberitakan, almarhum Febi tinggal di Jalan Pembangunan, RT 10, Kelurahan Makroman itu. Pada Minggu sore, pemuda 25 tahun itu tengah berkumpul di tepi kolam bersama lima temannya. Jarak rumah mereka dengan kolam maut itu juga tak terlalu jauh.
Sore itu, mereka menyantap burung yang sedang dibakar. Setelah melahap habis makanannya, Febi mengajak empat rekannya berenang. Febi memulai duluan. Dia mengambil ancang-ancang dengan berlari lalu melompat dari ketinggian sekitar 20 meter dari permukaan kolam. Nahas, setelah tubuhnya menyentuh air, dia terlihat kesakitan. Rekannya berusaha menolong ketika Febi saat itu berupaya berenang ke bagian tepi kolam. Namun, usahanya menggapai daratan sia-sia. Febi seketika tenggelam terbawa arus ke dasar kolam. (*/dad/nyc/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post