BONTANG – Polemik mengenai pengerjaan gorong-gorong di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo mendapat tanggapan dari legislator. Ketua Komisi III DPRD Amir Tosina menyebut, kesalahan melekat pada pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK)
Politisi Partai Gerindra ini menilai bagi pihak kontraktor berkenaan dengan mekanisme kerja. Seharusnya pengerjaan bisa dilakukan tanpa menutup jalan sepenuhnya. “Harusnya dibagi dua. Bisa separuh dikerjain dulu. Ini sekaligus tapi tidak ada solusi,” kata Amir.
Adapun jalan alternatif dipandang tidak terlalu lebar. Sehingga kendaraan roda empat terpaksa harus memutar melalui Jalan Tomat. Akibatnya waktu perjalanan bisa membengkak dua kali lipat.
Baca juga: Sepakat Satu Bulan Rampung, Peningkatan Saluran Drainase HM Ardans Dikebut
Sementara kesalahan bagi Dinas PUPRK ialah terkait perencanaan. Menurutnya, Dinas PUPRK seharusnya memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pengerjaan dimulai. Tujuannya agar warga sekitar memahami program pengerjaan ini secara gamblang. Termasuk pengalihan arus lalu lintas saat proyek berjalan.
“Ini membuktikan mereka tidak sinergi dalam perencanaannya. Memang kontraktor ini juga tidak benar ini,” ucapnya.
Baca juga: Proyek Drainase HM Ardans, DPUPRK Akui Tak Lakukan Sosialisasi
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Abdul Malik mengetahui penutupan jalan sejak sebelum pelantikan dewan. Ketika itu, ia hendak mengantarkan anaknya bersekolah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kecewa tidak adanya kejelasan pengalihan arus lalu lintas.
“Karena ternyata jalan yang ditunjukkan juga ditutup,” kata Malik.
Ia menyebut penutupan jalan ini mengganggu aktivitas pelajar. Sebab, tak jauh dari lokasi pengerjaan terdapat satu sekolah menengah atas (SMA) negeri. Belum lagi, dua tiga instansi pemerintahan juga tak jauh dari lokasi. Meliputi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kantor Kelurahan Satimpo, dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Rencananya, awal pekan depan Komisi III akan melakukan kunjungan lapangan. Tujuan dari kegiatan ini untuk mengetahui keterangan dari warga, kontraktor, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca juga: Proyek Tak Sesuai Usulan Awal, Peningkatan Saluran Drainase HM Ardans Dipertanyakan
Diberitahukan sebelumnya, kegiatan pengangkatan saluran drainase itu dikerjakan menggunakan dana APBD Bontang tahun 2019, dengan nilai Rp 1,3 miliar. Selain itu, akan diselesaikan selama 129 hari kalender sejak dimulainya 15 Agustus lalu. Dinas PUPRK memastikan pengerjaan ini bakal rampung sebulan lagi. Keputusan ini diambil setelah warga dengan pemenang proyek melakukan pertemuan, Rabu (9/10) lalu. (*/ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post