bontangpost.id – Kabar duka datang dari tokoh nasional.
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia saat tengah berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.
Kabar meninggalnya Lukas tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD, Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB,” kata Budi dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Lukas memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.
Ginjal sudah tak berfungsi
Kabar meninggalnya Lukas tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penasihat Hukumnya, OC Kaligis.
OC Kaligis mengatakan, Lukas meninggal kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.
“Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan OC Kaligis, tiga hari sebelumnya, Lukas sempat mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
“Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn,” katanya.
Kemudian, rencananya, sore nanti pihak keluarga akan membawa jasad Lukas ke Papua untuk dimakamkan di sana.
“Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore,” ujarnya.
Berikut profil Lukas Enembe yang meninggal dunia hari ini, Selasa.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013.
Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.
Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara dan saat ini berusia 56 tahun.
Lukas menikah dengan Ny Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga orang anak.
Ia merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.
Saat kuliah, Lukas juga aktif menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.
Kemudian, Lukas mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.
Lalu, setelah satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998-2001.
Pada 2005, Lukas diketahui beralih karier sebagai politikus dan memutuskan untuk menjadi calon wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua pada 2013, sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007.
Perkembangan kasus korupsi
Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp1 miliar.
“Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.
Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.
Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (Tribun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post