bontangpost.id – Jambret di Bontang Lestari berinisial MM (26) ternyata sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat menggelar konferensi pers, Senin (24/7/2023).
“Memang masuk DPO kami, laporannya sudah 8 kali,” katanya.
Adapun diketahui, tersangka merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan. Bahkan dia telah melakukan hal serupa di sejumlah wilayah di Kaltim. Namun terbanyak di Kukar.
Baca juga; Beraksi Pakai Motor CBR, Jambret di Bontang Lestari Ditangkap Polisi
Sebelumnya, tersangka melakukan jambret terhadap pengendara roda dua di wilayah Bontang Lestari, pada Sabtu (22/7/2023) pukul 12.30. Tas berisi dompet dan ponsel berhasil dibawa kabur. Adapun total kerugian mencapai Rp 9 juta.
“Dia intai korban lalu dipepet, setelahnya dia rampas barang korban,” ungkapnya.
Dia kini dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: