bontangpost.id – MY (29) kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan ini diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Sabtu (2/7/2022) pukul 17.00, usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kamis (9/6/2022) lalu sekira pukul 01.00, tepat di hari ulang tahunnya, MY menjambret pemotor yang melintas di dekat bundaran Bukit Sintuk. Korban berboncengan, yakni laki-laki dan perempuan. Mereka dari arah kota hendak menuju Loktuan. Kondisi jalan yang sepi, membuat MY memanfaatkan kesempatan. Dia kemudian merampas tas milik korban yang berisi ponsel dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.
“Saat sudah berhasil menjambret, dia ke arah simpang Sangatta, tasnya dibuang. Pengakuan tersangka dia tidak tahu ada isi uangnya, jadi cuma handphone saja yang diambil,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.
MY memang sudah mengintai korban. Dari pengakuannya, pria yang bekerja sebagai sopir batako ini menyebut terpaksa menjambret, lantaran mesti membayar kos. “Handphonenya itu dia kasih ke temannya, minta dijualkan,” ujarnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia ditangkap pada 2015, dan bebas pada 2017 di Pangkep, Sulawesi Selatan. “Baru ke Bontang tahun 2021,” sebutnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang berserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, jaket, dan ponsel. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post