bontangpost.id – Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan mobil pick-up di Jalan Cut Nyak Dien, Rabu (24/2/2021) sore.
Olah TKP digelar Kamis (25/2/2021). Dimulai sejak pukul 10.19 Wita. Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii mengatakan, polisi mencari tahu titik tabrak pertama kali. Sekaligus mengukur seberapa jauh korban terseret.
“Terseret sekira 20 meter,” ungkapnya usai melakukan olah TKP di Jalan Cut Nyak Dien.
Dibeberkan Kasat Lantas, pihaknya telah meminta keterangan kernet. Diketahui R (36) pengemudi kurang konsentrasi. Dia kaget melihat pengendara motor dari arah berlawanan, saat hendak ke sebelah kanan jalan. Mengantarkan bahan material bangunan ke rumah dan ruko kontrakan yang masih dalam tahap pembangunan.
“Dia spontan injak gas, seharusnya injak rem. Di lokasi gak ada bekas rem,” ujarnya.
Korban berinisial UFH (24) pun mengalami luka parah di bagian kepala setelah terseret dan masuk ke bawah kolong mobil. Sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat tertolong. Korban pun telah dimakamkan di TPU Bontang Kuala.
Sementara sopir dijerat pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kalau pun sudah pasang lampu sein atau lampu isyarat, pengendara juga harus memperhatikan situasi sekitar, dan mengutamakan kendaraan yang dari arah depan atau lurus,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post