bontangpost.id – Surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan yang akan diberlakukan masih menggulirkan pro dan kontra. Dalam rancangan undang-undang (RUU) kesehatan Omnibus Law, STR yang selama ini harus diperbarui 5 tahun sekali akan diubah menjadi seumur hidup.
November lalu, Ketua IDI cabang Bontang Andi Anwar Arsyad bersama empat organisasi profesi lain telah menyuarakan penolakannya ke DPRD Kota Bontang.
Terbaru, pembahasan RUU kesehatan oleh Kemenkes akhir Maret lalu, diharapkan dapat membenahi pelayanan kesehatan di masyarakat. Begitupun dengan tenaga kesehatan (nakes) yang dimudahkan dalam pengurusan STR, sebab hanya sekali seumur hidup.
Anwar menyadari bahwa setiap kebijakan yang dituangkan memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun ia pribadi merasa keberatan mengenai hal itu.
“Selama ini kan sudah berjalan dengan baik. Kalau memang mau disederhanakan ya silakan, tapi apakah menjamin kompetensi dokter bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Saya rasa regulasi yang ada sekarang pun tidak menjadi masalah,” terangnya saat dihubungi redaksi bontangpost.id, Senin (3/4/2023).
Sebagai informasi, dalam pengurusan STR terdapat satuan kredit profesi (SKP) yang harus dipenuhi. SKP dokter ini didapat dari program pengembangan keprofesian berkelanjutan (P2KB) dokter, yang meliputi pembelajaran, praktik pelayanan, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK. Di mana setiap dokter dituntut untuk memenuhi standar kompetensi dengan SKP tersebut.
Lebih lanjut, meski Kemenkes menjamin kualitas dokter dan nakes tetap terjaga, ia tetap mengkhawatirkan hal itu.
“Saya tetap khawatir. Karena ini kan juga menyangkut pelayanan di masyarakat. Kompetensi dokter maupun tenaga kesehatan lain betul-betul perlu ditingkatkan secara berkala. Karena ilmu kesehatan itu terus berkembang,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: