bontangpost.id – Belum genap sepekan, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar narkoba.
Kali ini giliran pasangan suami istri yang ditangkap pada Kamis (21/9/2023) pukul 18.30 di Jalan Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, sebelumnya mereka telah diintai polisi. Benar saja, saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dapur dan di kamar.
“Atas laporan masyarakat, kami berhasil menangkap mereka,” katanya.
AS (40) dan istrinya Su (37) ketahuan menyimpan sabu sebanyak empat poket atau seberat 4,94 gram. Polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp3.550.000, ponsel, alat hisap dan dompet.
“Barang bukti disimpan dalam dompet, sempat mereka buang juga uang hasil penjualan tapi berhasil kami dapat,” ujarnya.
Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki berinisial Ip. Mereka kerap berkomunikasi via telepon, dan belum pernah bertatap langsung.
“Sekarang dalam pengejaran kami,” tandasnya.
Kini keduanya mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: