BONTANG – Sebanyak 150 pedagang yang berjualan di trotoar Jalan KS Tubun kembali disemprit pemkot. Senin (3/9) kemarin, petugas gabungan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberikan surat peringatan kedua. Kegiatan ini menyasar mulai samping bangunan baru Pasar Rawa Indah hingga depan Stadion Bessai Berinta.
Dalam isi surat tersebut, dijelaskan pedagang dilarang berjualan di sepanjang badan jalan serta di atas parit dan trotoar, maupun tempat dilarang parkir. Dikatakan Kasi Perdagangan Dalam Negeri (Diskop-UKMP) Doddy Rosdian, pedagang diberi waktu tiga hari untuk mengosongkan area tersebut.
“Setelah parit yang merupakan lahan warga itu diperbolehkan berjualan, itu batasannya,” kata Doddy disela-sela upaya penertiban berlangsung.
Selanjutnya kata dia, Pemkot Bontang akan memberikan surat peringatan ketiga, Kamis (6/9) nanti. Adapun upaya eksekusi akan dilaksanakan awal pekan depan. Tepatnya empat hari setelah surat peringatan ketiga.
“Karena jika dihitung tiga hari jatuhnya hari Minggu, maka eksekusi akan dilakukan Senin (10/9) nanti. termasuk kondisi bangunan yang melanggar aturan juga kami eksekusi,” ungkapnya.
Ke depan, upaya penertiban pedagang liar terus akan berlanjut. Setelah KS Tubun, target Pemkot Bontang ialah menata pedagang di kawasan Tanjung Limau. “Jadi ini tidak berhenti di sini (KS Tubun, Red.) saja, selanjutnya kami akan mengarah di beberapa kawasan lain di Bontang,” tuturnya.
Upaya pemberian surat peringatan ini merupakan langkah persuasif. Sembari petugas melakukan pendekatan dengan pedagang. Meski terdapat beberapa pedagang yang menolak saat diminta membubuhkan tanda tangan setelah menerima surat peringatan, akan tetapi petugas tetap mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP) dalam mengambil tindakan.
“Kami menjalankan SOP jadi tetap kami berikan. Kami tidak mau membeda-bedakan karena ini demi kenyamanan bersama. Kami juga tahu, jalanan di sini sangat macet jika pagi dan sore hari, dan pengguna jalan sangat terganggu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (31/8) lalu Pemkot Bontang telah memberikan surat teguran pertama. Pemberian teguran ini dalam rangka melakukan penertiban. Mengingat terjadi keresahan pedagang pasar yang berada di dalam bangunan terhadap adanya aktivitas jual beli di samping jalan.
Asisten Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bontang Zulkifli mengatakan, upaya ini juga dalam rangka menata estetika kawasan. Agar jalur sepanjang jalan dapat terlihat rapi, bersih, serta memberikan kenyamanan. Baik konsumen yang hendak menuju pasar, maupun warga yang menuju tempat lain dengan menggunakan jalur jalan tersebut.
“Ini peringatan untuk menata ulang tempat jualan mereka, sehingga tidak menutup jalan dan tidak menganggu arus lalu-lintas,” kata Zulkifli saat itu. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: