bontangpost.id – Masyarakat mengeluhkan sulitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, izin mendirikan bangunan (IMB) resmi berganti menjadi PBG berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Salah seorang pelaku usaha Sujangkung Solihi mengatakan pengurusan PBG menjadi lebih sulit, sebab harus melampirkan dokumen secara detail.
“Mengapa pengurusan izin bangunan yang sudah berdiri harus diproses seperti mengurus izin bangunan baru. Apalagi bidang perbankan juga meminta PBG itu. Pengajuan pinjaman jadi lebih sulit,” katanya.
Sementara Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Robysai Manassa Malisa menjelaskan, PBG ialah izin yang dikeluarkan untuk bangunan yang akan dibangun. Jika bangunan sudah berdiri, maka harus melampirkan sertifikat layak fungsi (SLF).
“Dicek dulu bangunan itu masih layak digunakan atau tidak. Kalau sudah dinyatakan layak oleh tenaga ahli, barulah mengurus PBG,” jelas dia.
Adapun yang menjadi kendala yakni kurangnya tenaga ahli bersertifikat di Bontang untuk melakukan pengesahan dokumen seperti gambar konstruksi bangunan. Ia menyebut, Bontang hanya memiliki dua tenaga ahli sipil dan tiga tenaga ahli arsitek bersertifikat.
Selain itu, lokasi bangunan juga harus sesuai dengan rencana tata ruang (RTR). Jika tidak sesuai, maka pengurusan tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Misalnya bangunan terkena badan sungai, enggak bisa berlanjut. Karena KPK saat ini sedang fokus soal perizinan penataan ruang,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post