bontangpost.id – Penyebaran Covid-19 di Kaltim pelan-pelan mulai terkendali. Itu terlihat dari data penyebaran virus corona di provinsi ini. Hingga Jumat (19/3), jumlah penambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 270 orang. Dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 284 orang, dan pasien meninggal 5 orang.
“Dengan vaksinasi yang terus berjalan, kami harapkan angka penularan Covid-19 di Kaltim bisa terus ditekan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Padilah Mante Runa kepada Kaltim Post (grup bontangpost.id).
Berdasarkan data Diskes Kaltim, cakupan vaksinasi Covid-19 Tahap 1 untuk SDM kesehatan atau tenaga kesehatan (nakes) di Kaltim mencapai 102,02 persen untuk pemberian dosis 1. Atau sebanyak 28.786 orang dari target 20.218 orang. Kemudian pada cakupan vaksinasi dosis 2 mencapai 87,16 persen. Atau 24.595 orang dari sasaran 28.786 orang.
Sementara pada cakupan vaksinasi tahap 2 untuk masyarakat lanjut usia (lansia), baru mencapai 3,8 persen pada dosis 1. Kemudian 0,05 persen pada dosis 2. Padahal target sasaran vaksinasi lansia ini sebanyak 284.193 orang.
Kemudian, vaksinasi terhadap petugas pelayanan publik mencapai 15,38 persen untuk dosis 1 dan dosis 2 sebanyak 7,22 persen. Adapun sasaran vaksinasi di kelompok ini sebanyak 284.193 orang.
“Jadi kami sifatnya hanya menyesuaikan jumlah dosis vaksin yang dikirimkan pemerintah pusat. Alhamdulillah kalau swasta ada yang mau (vaksinasi) pribadi. Supaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) yang minimal menjangkau 70 persen populasi di Kaltim,” kata dia.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa 14/2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, Jumat (19/3). Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram.
Namun, dengan sejumlah pertimbangan dan kondisi, MUI menyatakan vaksin tersebut boleh digunakan.
’’Vaksin Covid (AstraZeneca) ini hukumnya haram karena memanfaatkan tripsin (enzim) babi,’’ kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh.
Tapi, poin kedua fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan vaksin produksi AstraZeneca pada saat ini dibolehkan.
MUI memiliki lima alasan sehingga memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.
Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy.
’’Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilaksanakan vaksinasi,’’ paparnya.
Pertimbangan ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Padahal, program vaksinasi Covid-19 merupakan cara mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Lalu, MUI menilai ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah. Juga mempertimbangkan bahwa pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19.
Sebab, sampai saat ini ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas. Dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca gugur ketika seluruh atau sebagian dari lima pertimbangan itu hilang. MUI juga mewajibkan pemerintah untuk terus berusaha menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Komite Nasional Penilai Obat, The National Immunization Technical Advisory Group (NITAG), dan beberapa ahli terkait lainnya juga ikut dilibatkan dalam pengkajian.
”Berdasar hasil evaluasi, Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada 22 Februari 2021,” tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Dr dra Lucia Rizka Andalusia M Pharm Apt.
Merujuk data hasil uji klinis evaluasi khasiat keamanan yang dilakukan pada 23.745 subjek, dengan pemberian dua dosis berinterval 8–12 minggu, kandungan vaksin AstraZeneca dipastikan dapat ditoleransi dengan baik oleh tubuh.
Efek samping yang dilaporkan umumnya ringan dan sedang. Yang paling banyak terjadi adalah reaksi lokal seperti nyeri, panas, kemerahan dan gatal, serta pembengkakan. Juga reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas, meriang, dan nyeri sendi.
Hasil evaluasi khasiat, vaksin AstraZeneca dapat merangsang pembentukan antibodi baik pada manusia dewasa maupun lansia di atas 65 tahun. Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan sebesar 62,1 persen.
“Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan EUA yang ditetapkan oleh WHO, yaitu minimal 50 persen,” tegas Lucia.
Mengenai evaluasi mutu, pihaknya telah melakukan secara menyeluruh. Mulai kontrol mutu bahan awal, proses pembuatan antigen dan pembuatan vaksin, metode pengujian dan hasil pengujian antigen dan produksi vaksin, formula tambahan, hingga stabilitas antigen dan produksi vaksin.
Vaksin AstraZeneca dikemas dalam dus berisi sepuluh fail dengan volume lima mili dan tiap fail untuk 10 dosis. Terdaftar melalui dua jalur, yaitu bilateral oleh PT AstraZeneca dan multilateral oleh PT Biofarma.
Vaksin tiba di Indonesia pada 8 Maret dengan persetujuan BPOM. Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyambut baik keputusan BPOM mengenai vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Ungkapan yang sama juga ditujukan pada keputusan MUI yang menyatakan produk vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan dengan tujuan dapat segera keluar dari darurat pandemi Covid-19. (prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: