<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Amdal Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/amdal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/amdal/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Apr 2018 15:41:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Amdal Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/amdal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Amdal Harus Libatkan Masyarakat </title>
		<link>https://bontangpost.id/amdal-harus-libatkan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Apr 2018 03:30:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Amdal]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=35836</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – DPRD Samarinda menilai pentingnya partisipasi masyarakat dalam kajian Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap suatu lingkungan. Terutama berkenaan dengan kegiatan pertambangan di wilayah masyarakat setempat. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Saiful mendorong Badan Lingkungan Hidup (BLH), baik di tingkat provinsi maupun kota untuk membuka informasi seluas-luasnya pada masyarakat terhadap Amdal maupun Analisis Dampak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/amdal-harus-libatkan-masyarakat/">Amdal Harus Libatkan Masyarakat </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – DPRD Samarinda menilai pentingnya partisipasi masyarakat dalam kajian Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap suatu lingkungan. Terutama berkenaan dengan kegiatan pertambangan di wilayah masyarakat setempat.</p>
<p>Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Saiful mendorong Badan Lingkungan Hidup (BLH), baik di tingkat provinsi maupun kota untuk membuka informasi seluas-luasnya pada masyarakat terhadap Amdal maupun Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dari suatu kegiatan usaha. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.</p>
<p>Dengan demikian, selain masyarakat mendapat wawasan terhadap lingkungan di sekitarnya, juga bisa memahami apa dampak yang dapat mereka rasakan dari sebuah kegiatan perusahaan. Di sisi lain, ketika ada Amdal dan Andal yang bermasalah, masyarakat bisa bersikap.</p>
<p>“BLH Samarinda harus transparan dalam pengurusan dokumen Amdal. Selain itu, BLH jangan memaksakan pengesahan dokumen tanpa melakukan kajian di lapangan terlebih dahulu,” seru politisi Partai Hanura tersebut, Selasa (3/4) kemarin.</p>
<p>Ia menyebut, selama ini proses kajian Amdal ataupun Andal, nyaris tidak pernah melibatkan masyarakat. Jika masyarakat tidak bisa berpartisipasi langsung, maka paling tidak masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas terkait berbagai dampak kegiatan usaha dan pertambangan di lingkungan mereka.</p>
<p>“Selama ini yang dilibatkan paling-paling kepala desa atau perangkatnya tanpa berusaha menghadirkan tokoh masyarakat. Sehingga saat perusahaan atau badan usaha beroperasi, jangan heran kalau sering terdengar keluhan masyarakat,” tuturnya.</p>
<p>Parahnya lagi, menurut Saiful hampir setiap dokumen Amdal tidak pernah diserahkan kepada pemerintahan desa. Lebih-lebih kepada masyarakat. Sehingga masyarakat hanya bisa mengira-ngira apa hasil kajian atas dampak lingkungan yang mereka miliki dari beroperasinya sebuah perusahaan.</p>
<p>Selain itu, pihak perusahaan hendaknya bisa membedakan mana sosialisasi dan mana dokumen Amdal yang harus diketahui masyarakat. Sebab hal tersebut menyangkut kesejehteraan masyarakat terutama yang berada di sekitar lingkungan perusahaan. “Sekarang bisa lihat, banyak sekali tambang atau perusahan ilegal  yang berada di Kaltim,” ujarnya.</p>
<p>Dia berharap, ke depan pihak-pihak terkait terutama BLH selaku instansi yang berwenang bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat atau melibatkan masyarakat terkait dengan Amdal sebuah perusahaan. “Masyarakat harus dididik secara informasi. Agar mereka juga tahu dan paham apa yang ada di lingkungannya,” tandas Saiful. <strong>(*/aj)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/amdal-harus-libatkan-masyarakat/">Amdal Harus Libatkan Masyarakat </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkendala Zona Konservasi, Amdal Semen Kaltim “Gantung”</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkendala-zona-konservasi-amdal-semen-kaltim-gantung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2018 03:33:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Amdal]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik Semen]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=28115</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Proses perizinan Analisis Mengenai Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pabrik semen baru, Semen Kaltim masih menggantung. Karena masih terganjal masalah konservasi kelautan. Padahal, Semen Kaltim sudah lama telah mengajukan permohonan Amdal ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. “Pengajuan Amdalnya sudah lama masuk,” kata Fahmi Himawan, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH, Senin (8/1) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkendala-zona-konservasi-amdal-semen-kaltim-gantung/">Terkendala Zona Konservasi, Amdal Semen Kaltim “Gantung”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMARINDA – </strong>Proses perizinan Analisis Mengenai Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pabrik semen baru, Semen Kaltim masih menggantung. Karena masih terganjal masalah konservasi kelautan. Padahal, Semen Kaltim sudah lama telah mengajukan permohonan Amdal ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.</p>
<p>“Pengajuan Amdalnya sudah lama masuk,” kata Fahmi Himawan, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH, Senin (8/1) kemarin.</p>
<p>Meski pengajuannya sudah lama masuk, namun Fahmi menyebut pihaknya belum bisa menerbitkan izin. Pasalnya, dalam kajian lingkungan awal ditemukan adanya dugaan pelanggaran konservasi kelautan yang dilakukan raksasa industri semen itu.</p>
<p>Semen Kaltim, kata Fahmi, bakal mendirikan sebuah pelabuhan di kawasan perusahaannya nanti di Teluk Sulaiman, Berau. Lokasi pelabuhan yang akan dibangun disebut masuk zona konservasi.</p>
<p>“Tapi zona konservasi yang dimaksud masih rancu. Apakah betul pelabuhan tersebut masuk zona konservasi. Jadi kami telah bersurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan hal tersebut,” jelasnya.</p>
<p>Oleh karena itu, DLH belum menyetujui izin kerangka acuan (KA). Dengan begitu, Analisis dampak lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) belum dapat diproses. “Kalau Amdal, RKL, RPL-nya belum ada, otomatis izin Amdalnya tidak bisa dterbitkan,” urai Fahmi.</p>
<p>Meski demikian, pintu bagi Semen Kaltim untuk menambang belum tertutup rapat. Fahmi menyebut, jika pelabuhan yang dimaksud betul berada di zona konservasi, Semen Kaltim tinggal mengubah lokasi pelabuhan yang bukan berada di zona konservasi.</p>
<p>“Kalau sudah dipindah lokasi pelabuhannya, proses perizinan Amdal akan kembali dilanjutkan,” tambahnya.</p>
<p>Selain Semen Kaltim, diketahui Semen Bosowa juga disebut bakal menambang semen di perut Bumi Etam ini. Tetapi, terang Fahmi, Semen Bosowa belum mengajukan izin Amdal ke DLH Kaltim. Dia menduga, Semen Bosowa sudah mengajukan Amdal melalui DLH Kutai Timur (Kutim). Mengingat izin Amdal juga bisa diterbitkan oleh DLH kabupaten/kota di tempat perusahaannya berdiri.</p>
<p>“Kalau Semen Kaltim ini karena perusahaannya akan membangun di laut. Sedangkan zona laut kini sudah ditangani provinsi. Jadi kami yang menangani,” ujar Fahmi.</p>
<p>Sementara itu Sekretaris DLH Kaltim, Fachrudin menambahkan, jika izin Amdal telah terbit, bukan berarti perusahaan bisa semena-mena memanfaatkan lingkungan. Pemantauan serta pengawasan dari pemerintah tetap akan berjalan setelah perusahaan beroperasi.</p>
<p>“Kalau nanti perusahaan tidak menjalanakan tugas-tugas Amdal, ya bisa saja kami beri sanksi. Bisa teguran sampai penutupan perusahaan,” tegasnya. <strong>(</strong><strong>*/</strong><strong>ya</strong><strong>/luk</strong><strong>)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkendala-zona-konservasi-amdal-semen-kaltim-gantung/">Terkendala Zona Konservasi, Amdal Semen Kaltim “Gantung”</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT GPK Bikin Kesalahan Lagi </title>
		<link>https://bontangpost.id/pt-gpk-bikin-kesalahan-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Dec 2017 03:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Amdal]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[PT GPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=26117</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Kembali PT Graha Power Kaltim (GPK) membuat kesalahan. Perusahaan tersebut belum mengurus izin penebangan pohon mangrove di kawasan perencanaan dermaga. Akan tetapi proses penebangan sudah dilakukannya sekitar 100 meter luasannya. “Kami belum mendapat laporan terkait izin tersebut, “ kata Kasi Konservasi SDA dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pujo Kuncoro, saat hadir [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pt-gpk-bikin-kesalahan-lagi/">PT GPK Bikin Kesalahan Lagi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Kembali PT Graha Power Kaltim (GPK) membuat kesalahan. Perusahaan tersebut belum mengurus izin penebangan pohon mangrove di kawasan perencanaan dermaga. Akan tetapi proses penebangan sudah dilakukannya sekitar 100 meter luasannya.</p>
<p>“Kami belum mendapat laporan terkait izin tersebut, “ kata Kasi Konservasi SDA dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pujo Kuncoro, saat hadir dalam sidak yang digagas oleh Komisi III DPRD di lokasi pengerjaan, kemarin (5/12).</p>
<p>Seperti diketahui, izin tersebut menjadi ranah dari Pemprov Kaltim. Dikatakannya, tahap awal prosedur pemanfaatan mangrove yakni Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah XIII Samarinda melakukan inventarisasi. Setelah itu, tim akan melakukan peninjauan lapangan.</p>
<p>“Bahkan ketika penebangan tim akan melihat secara langsung,” tambahnya.</p>
<p>Rencananya, sekitar 4,6 hektare luas hutan mangrove akan dipakai dalam pembuatan dermaga. Namun, hingga sekarang pihak perusahaan belum mengurus perizinannya. Hal ini sangat penting dilakukan supaya proses pelaksanaan tidak tersendat.</p>
<p>Menurutnya, DLH sudah melakukan pemberitahuan dengan cara mengirimkan surat terkait tahapan yang harus ditempuh perusahaan. Nantinya, PT GPK juga wajib membayar dana reboisasi kepada negara akibat dari penebangan ini.</p>
<p>“Itu berdasarkan diameter, jenis, dan luasannya,” paparnya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Maksi Dwiyanto mengatakan, seharusnya PT GPK melakukan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemprov Kaltim. Meski demikian Pemkot memiliki kewenangan terhadap tata lingkungan. Diharapkan perusahaan melakukan penggantian pohon yang telah ditebang.</p>
<p>“Mereka (PT GPK, Red.) harus menanam dan mengganti di lain tempat,” ujarnya.</p>
<p>Penebangan ini didapatkan informasinya berdasarkan laporan warga ke Komisi III DPRD. Sebelumnya, PT GPK juga telah menebang pohon mangrove guna pembuatan akses ke lokasi dermaga.</p>
<p>Usai sidak, awak media Bontang Post mengunjungi kantor PT GPK di sekitar area dermaga namun tidak ada seorang pun yang berada di dalam kantor. Selain itu,  permintaan konfirmasi juga dicoba melalui sambungan telepon, akan tetapi upaya tersebut tidak dapat tersambung. (*/ak)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pt-gpk-bikin-kesalahan-lagi/">PT GPK Bikin Kesalahan Lagi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Evaluasi Amdal Perusahaan Terganjal Anggaran, DLH Kutim Hanya Bisa Lakukan Kajian di Kantor </title>
		<link>https://bontangpost.id/evaluasi-amdal-perusahaan-terganjal-anggaran-dlh-kutim-lakukan-kajian-kantor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2017 04:59:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Amdal]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab kutim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=3945</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur (Kutim), mulai dari perusahaan pertambangan hingga perkebunan kelapa sawit. Otomatis, potensi terhadap pencemaran lingkungan juga cukup tinggi. Bahkan beberapa diantaranya dalam beberapa tahun telah ada yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Namun sayangkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim selaku instansi yang menaungi masalah ini, tidak mampu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/evaluasi-amdal-perusahaan-terganjal-anggaran-dlh-kutim-lakukan-kajian-kantor/">Evaluasi Amdal Perusahaan Terganjal Anggaran, DLH Kutim Hanya Bisa Lakukan Kajian di Kantor </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA – Banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur (Kutim), mulai dari perusahaan pertambangan hingga perkebunan kelapa sawit. Otomatis, potensi terhadap pencemaran lingkungan juga cukup tinggi. Bahkan beberapa diantaranya dalam beberapa tahun telah ada yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.</p>
<p>Namun sayangkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim selaku instansi yang menaungi masalah ini, tidak mampu berbuat banyak untuk melakukan pengawasan terhadap itu. Masalah klasiknya sama, minimnya support anggaran dari pemerintah. Terlebih di APBD tahun 2017 ini.</p>
<p>Bahkan menurut Kepala DLH Kutim Ence Akhmad Rafidin, tahun ini dipastikan seluruh kajian terhadap Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) hanya bisa dilaksanakan pihaknya sebatas di kantor saja.</p>
<p>Menginggat, alokasi anggaran yang diterima DLH Kutim tak lebih dari Rp 1,5 miliar di APBD 2017. Dana tersebut pun hanya digunakan untuk biaya operasional. Paling banter hanya satu atau dua kali kegiatan kunjungan kelapangan yang bisa dilaksanakan, dengan catatan kegiatan itu bersifat urgensi.</p>
<p>Kendati demikian, Rizal mengemukan, pihaknya tetap berupaya mengevaluasi dan melakukan pengawasan terhadap pengolahan limbah perusahaan nantinya. Khususnya evaluasi terhadap perizinan perusahaan, termasuk laporan andal dan amdalnya.</p>
<p>“Untuk tahun ini, kami hanya bisa melakukan pengawasan dan evaluasi di level kantor saja, karena kami ngak punya anggaran untuk turun ke lapangan. Tapi insya Allah, kalau memang memungkinkan dan ada anggaran tambahan, khususnya untuk pengawasan, kami akan rutin melakukan pengawasan,” katanya ditemui belum lama ini.</p>
<p>Selain itu, kendati harus tertatih-taih, pihaknya semaksimal mungkin akan mencari opsi-opsi supaya pengawasan terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan, baik perusahaan perkebunan kepala sawit maupun pertambagan, seperti minyak dan gas (migas) dan batubara, tetap terus berjalan.</p>
<p>Dengan harapan, setiap kajian yang dilakukan nantinya, itu untuk memberikan input langsung kepada perusahaan. “Mungkin, survei langsung ke lapangan tetap ada, tapi frekuensinya akan dikurangi atau disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ucapnya.</p>
<p>Diakui, ada beberapa daerah di Kutim ini yang cukup rawan terkena dampak limbah perusahaan, seperti di Kecamatan Muara Bengkal, tepatnya di daerah Senambah. Pasalnya, di daerah tersebut ada perusahaan sawit yang beroperasi dan berbentangan langsung dengan sungai.</p>
<p>“Termasuk juga di daerah Bengalon. Karena di kedua daerah itu memiliki tanah yang marjinal, sehingga dibutuhkan pengawasan ekstra. Begitu juga dengan daerah pertambahan di Sangatta dan Teluk Pandan perlu mendapatkan pengawasan ekstra, karena areal perusahaan berada didekat pemukiman masyarakat,” sebutnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Rizal menerangkan, adapun untuk PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) di Bengalon yang sebelumnya dijatuhi sanksi karena terbukti limbah perusahaannya mencemari lingkungan, telah mendapatkan evaluasi dari pihaknya.</p>
<p>Hanya saja, pencemaran lingkungan PT KIN sesuai hasil kajian bersama yang dilakukan pihaknya, bukan dikarenakan unsur kesengajaan. Melainkan karena faktor alam. Sehingga sanksi berupa pencabutan izin operasional, maupun denda tidak bisa dilakukan.</p>
<p>“Yang pasti gini, PT KIN itu berada di wilayah yang rentan ataupun ketika dilakukan pengelolaan, harus benar-benar ekstra. Karena di wilayah dengan pasang surut yang harus terendam, airnya terus menurus dibawa level air. Ketika terjadi kemarau panjang di 2015, level air turun, sehingga terjadi proses oksidasi,” tuturnya.</p>
<p>Seharusnya, sambungnya, tanah tersebut berada di bawah level air. Kalau seperti itu, maka ndak akan jadi masalah. Tapi begitu di atas level air, maka terjadi oksidasi, dan oksidasi inilah yang mengakibatkan tanah yang berpotensi masam menjadi menghasilkan asam yang akhirnya mempengaruhi air.</p>
<p>“Sebenarnya, bukan karena sengaja, tapi hanya karena kurang prediksi atau pengawasan terhadap adanya kemarau panjang. Sehingga ketika rapat bersama di Jakarta bebrapa waktu lalu, PT KIN hanya dijatuhi sanksi administrasi saja,” tandasnya. (drh)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/evaluasi-amdal-perusahaan-terganjal-anggaran-dlh-kutim-lakukan-kajian-kantor/">Evaluasi Amdal Perusahaan Terganjal Anggaran, DLH Kutim Hanya Bisa Lakukan Kajian di Kantor </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
