SAMARINDA – Proses perizinan Analisis Mengenai Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pabrik semen baru, Semen Kaltim masih menggantung. Karena masih terganjal masalah konservasi kelautan. Padahal, Semen Kaltim sudah lama telah mengajukan permohonan Amdal ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
“Pengajuan Amdalnya sudah lama masuk,” kata Fahmi Himawan, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH, Senin (8/1) kemarin.
Meski pengajuannya sudah lama masuk, namun Fahmi menyebut pihaknya belum bisa menerbitkan izin. Pasalnya, dalam kajian lingkungan awal ditemukan adanya dugaan pelanggaran konservasi kelautan yang dilakukan raksasa industri semen itu.
Semen Kaltim, kata Fahmi, bakal mendirikan sebuah pelabuhan di kawasan perusahaannya nanti di Teluk Sulaiman, Berau. Lokasi pelabuhan yang akan dibangun disebut masuk zona konservasi.
“Tapi zona konservasi yang dimaksud masih rancu. Apakah betul pelabuhan tersebut masuk zona konservasi. Jadi kami telah bersurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan hal tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, DLH belum menyetujui izin kerangka acuan (KA). Dengan begitu, Analisis dampak lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) belum dapat diproses. “Kalau Amdal, RKL, RPL-nya belum ada, otomatis izin Amdalnya tidak bisa dterbitkan,” urai Fahmi.
Meski demikian, pintu bagi Semen Kaltim untuk menambang belum tertutup rapat. Fahmi menyebut, jika pelabuhan yang dimaksud betul berada di zona konservasi, Semen Kaltim tinggal mengubah lokasi pelabuhan yang bukan berada di zona konservasi.
“Kalau sudah dipindah lokasi pelabuhannya, proses perizinan Amdal akan kembali dilanjutkan,” tambahnya.
Selain Semen Kaltim, diketahui Semen Bosowa juga disebut bakal menambang semen di perut Bumi Etam ini. Tetapi, terang Fahmi, Semen Bosowa belum mengajukan izin Amdal ke DLH Kaltim. Dia menduga, Semen Bosowa sudah mengajukan Amdal melalui DLH Kutai Timur (Kutim). Mengingat izin Amdal juga bisa diterbitkan oleh DLH kabupaten/kota di tempat perusahaannya berdiri.
“Kalau Semen Kaltim ini karena perusahaannya akan membangun di laut. Sedangkan zona laut kini sudah ditangani provinsi. Jadi kami yang menangani,” ujar Fahmi.
Sementara itu Sekretaris DLH Kaltim, Fachrudin menambahkan, jika izin Amdal telah terbit, bukan berarti perusahaan bisa semena-mena memanfaatkan lingkungan. Pemantauan serta pengawasan dari pemerintah tetap akan berjalan setelah perusahaan beroperasi.
“Kalau nanti perusahaan tidak menjalanakan tugas-tugas Amdal, ya bisa saja kami beri sanksi. Bisa teguran sampai penutupan perusahaan,” tegasnya. (*/ya/luk)







