“Soalnya sudah banyak bukti-bukti yang menguatkan bahwa SK telah menggunakan ijazah palsu. Kebijakan PAW harus segera diambil, karena ini sangat mencoreng nama baik DPRD Kaltim,” Jeriko Nordin, Ketua Formak Kaltim
SAMARINDA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Kaltim, menuntut pimpinan DPRD Kaltim melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah seoarang anggota dewan berinisial SK. Pasalnya, politisi Partai Gerindra tersebut diduga telah memalsukan ijazah saat mendaftar sebagai anggota legislatif 2014 lalu.
Ketua Formak Kaltim, Jeriko Nordin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan kasus SK di Polda Kaltim dari 2016. Formak melaporkan SK karena diduga memalsukan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ahmad Yani Bangil di Pasuruan, Jawa Timur.
“Polda Kaltim sudah menindaklanjuti laporan kami. Bahkan sudah ada tersangkanya. Tapi kasus ini tidak disorot oleh DPRD Kaltim, padahal SK sudah terbukti menggunakan ijazah palsu,” sebut Jeriko ditemui usai menggelar aksi di kantor DPRD Kaltim, Senin (5/3) kemarin.
Jeriko bersama rekan-rekannya meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim segera mengambil sikap tegas terkait itu. Selain itu, Formak juga meminta agar fraksi Partai Gerindra segera melakukan PAW terhadap SK, karena dianggap mencoreng nama baik legislatif.
“Soalnya sudah banyak bukti-bukti yang menguatkan bahwa SK telah menggunakan ijazah palsu. Kebijakan PAW harus segera diambil, karena ini sangat mencoreng nama baik DPRD Kaltim,” tegasnya.
Ia menyebut, salah satu bukti kuat atas dugaan pemalsuan ijazah itu, yakni dengan divonisnya salah seorang oknum dari SMK Ahmad Yani Pasuruan karena dinilai terbukti memalsukan ijazah SK. Bahkan yang bersangkutan telah divonis delapan bulan penjara.
Pada kesempatan itu, Jeriko juga menunjukkan surat keterangan dari kepala sekolah, bahwa SK tidak pernah mengenyam pendidikan di SMK tersebut. “Sangat tidak elok jika kasus ini tidak segera ditindak. Yang membuat ijazah palsu milik SK itukan telah divonis penjara,” tegasnya.
Terkait itu, Ketua BK DPRD Kaltim, Dahri Yasin mengatakan, pihaknya akan segera memanggil SK untuk dimintai keterangan terkait laporan Formak Kaltim tersebut.
“Kami akan panggil SK. Jika nanti memungkinkan, kami juga akan memanggil pihak sekolah dan Polres Pasuruan. Supaya kami mendapatkan keterangan lengkap. Kami ingin kasus ini bisa diselesaikan segera, karena ini persoalan kode etik,” ujarnya.
Ia menyebut, jika dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi menyatakan SK terbukti melakukan pemalsuan ijazah, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim untuk memberikan sanksi.
Sedangkan untuk kewenangan melakukan PAW, Dahrin mengembalikan masalah tersebut kepada partai. Pasalnya, kewenangan melakukan PAW adalah hak penuh dari Partai Gerindra Kaltim dan atas persetujuan pimpinan dewan.
“Tidak menutup kemungkinan SK akan diganti. Tetapi kami tidak ingin terburu-buru mengambil sikap. Karena harus ada proses klarifikasi dari pelaku dan pihak terkait,” sebutnya.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Agus Suwandi menuturkan, kebijakan PAW bisa saja diambil. Tetapi harus didasarkan pada usulan dan keputusan bulat dari BK DPRD Kaltim. Menurut dia, kebijakan PAW adalah langkah terburuk yang akan diambil Fraksi Gerindra.
“Setahun yang lalu kami sudah memanggil SK agar mengklarifikasi kasus ini. SK sudah membantah. Dia tidak terima disebut memalsukan ijazah. Karena itu kami tidak mengambil kebijakan PAW di internal partai,” tutupnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: