• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tak Ada Cuti Kampanye bagi ASN! 

by BontangPost
6 Maret 2018, 11:36
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
SELEBARAN: Tampak salah satu poin dari selebaran, gubernur menganjurkan kepada ASN yang ingin jadi tim sukses (timses) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat mengajukan cuti kampanye.(ILUSTRASI)

SELEBARAN: Tampak salah satu poin dari selebaran, gubernur menganjurkan kepada ASN yang ingin jadi tim sukses (timses) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat mengajukan cuti kampanye.(ILUSTRASI)

Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur menegaskan apabila ASN/PNS yang ingin menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, pegawai atau ASN tersebut dapat membuat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atau diberhentikan sementara dari jabatan yang didudukinya sampai berakhir pilkada

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim meminta agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut bermain-main dalam pelaksanaan kampanye politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Apalagi sampai berkeinginan mengambil cuti hanya untuk ikut dalam kampanye politik mendukung salah satu pasangan calon.

Sikap tersebut disampaikan Bawaslu Kaltim, menyikapi adanya pernyataan Gubernur Awang Faroek Ishak belum lama ini, yang disebut mempersilahkan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengambil izin cuti kampanye pada perhelatan pilgub.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilihan kepada daerah atau pemilu, setiap ASN sudah sangat jelas diimbau dan diminta untuk menjaga netralitas. Serta tidak terlibat dalam upaya politik praktis.

Baca Juga:  Koalisi Kekuasaan dan Ideologis 

Selain itu, pemberian izin cuti bagi ASN bertetangan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) tentang Netralitas ASN, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Pada pasal 4, angka 15, di PP itu disebutkan, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas atau yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,” ungkap Hari ditemui belum lama ini.

“Diaturan itu juga disebutkan, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada pasangan calon tertentu,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya, jika ASN ikut dalam upaya politik praktis dengan mengajukan cuti kampanye, maka keputusan tersebut sudah sangat jelas akan menguntungkan salah satu pasangan calon. Karenanya, pemberian izin cuti bagi ASN untuk berkampanye, tergolong di dalam perbuatan yang dilarang.

Baca Juga:  Hari Ini Diliburkan, Besok ke Palembang

“Jika pernyataan gubernur (cuti kampanye ASN, Red.) itu benar, maka gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi, artinya sudah melakukan pelanggaran jabatan. Sebagai pembina kepegawaian, gubernur harus netral menjaga ASN agar tetap netral,” sebut Hari.

Dia mengakui, bahwa di peraturan Kemenpan RB ada memberikan izin cuti kampanye bagi pegawai atau pejabat. Namun izin tersebut dimaksud bagi pegawai atau pejabat yang merupakan suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Pegawai boleh mengambil cuti, asalkan yang bersangkutan adalah suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Itupun ada batasan-batasannya. Tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye, sifatnya hanya mendampingi,” tuturnya.

“Kalau yang dibilang gubernur benar, maka ASN berlomba-lomba menyatakan sikap mengajukan cuti. Artinya, akan ada banyak ASN yang melanggar PP 53 tahun 2010. Pelayanan publik tentu bisa terganggu. Bisa jadi, orang akan dilihat dari siapa yang mereka dukung atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga:  Alphad Dkk Dinilai Aneh

Sebelumnya, dalam konferensi persnya belum lama ini, Gubernur Awang Foroek Ishak mempersilahkan kepada staf pemerintah yang ingin mengajukan cuti kampanye pada perhelatan Pilgub Kaltim 2018.

“Kalau ada misalnya staf minta izin, boleh. Tapi berhenti dari jabatannya. Kita berikan izin cuti untuk ikut kampanye. Seperti yang saya dapatkan dari Kemendagri. Siapa tau ada,” katanya.

“Silahkan kalau ada. Ada nggak yang nggak loyal dengan guberbnur, kalau berani silahkan. Ini sesuai aturan. Saya nggak keluar dari aturan,” tanya gubernur.

Namun demikian, pada kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan dan meminta agar ASN di lingkungan Pemprov Kaltim tidak terlibat dalam upaya dukung mendukung pasangan calon di Pilgub Kaltim.

“Insyaallah, semua ASN di lingkungan pemda tidak boleh ada yang terlibat di dalam kegiatan dukung mendukung pasangan calon. Silahkan saja, tapi sesuai perundang-undangan (UU), saya kira itulah yang harus diikuti. Ada UU ASN, UU Pilkada, Peraturan KPU. Silahkan itu diikuti dengan baik,” tuturnya. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaNetralitas ASNpilgub kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

WADUH!!! Anggota Dewan Diduga Palsukan Ijazah 

Next Post

Ketua DPRD Usulkan Mobdin Baru 

Related Posts

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030
Kaltim

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

7 Februari 2025, 08:05
Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh
Kaltim

Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

6 Februari 2025, 10:49
Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK
Kaltim

Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK

8 Januari 2025, 13:38
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Kaltim

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

9 Desember 2024, 09:00
Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Kaltim

Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024

29 November 2024, 14:11
Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim
Kaltim

Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim

29 November 2024, 10:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.