• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

by Redaksi Bontang Post
6 Februari 2025, 10:49
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Upaya Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang menggugat hasil rekapitulasi KPU kandas

Upaya Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang menggugat hasil rekapitulasi KPU kandas

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Panggung Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 resmi ditutup Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu Malam, 5 Februari 2025. Upaya Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang menggugat hasil rekapitulasi KPU kandas.

Mahkamah menilai Isran-Hadi memiliki kedudukan hukum yang lemah. Selisih suara antara Isran-Hadi dengan rivalnya, Rudy Mas`ud dan Seno Aji terlampau jauh. Mencapai 11,3 persen. Suara sah Isran-Hadi ditetapkan KPU sebanyak 793.793, sementara Rudy-Seno sebesar 996.399. Ada selisih 202.606 suara.

Padahal, syarat di pasal 158 UU 10/2016 menyatakan, gugatan ke MK untuk provinsi Kaltim hanya bisa diajukan jika selisih maksimal 1,5 persen atau 26.852 suara. “Dengan kata lain, Isran-Hadi tidak punya legal standing,” ungkap Hakim MK, Arief Hidayat, membacakan amar putusan dari sengekta bernomor 262/PHPU.GUB-XII/2025 itu.

Baca Juga:  Akhir Maret Algaka Mulai Terpasang

Dalil-dalil yang dilayangkan Isran-Hadi pun, dianggap sembilan hakim MK tak beralasan demi hukum. Kartel politik misalnya, Isran-Hadi menuding rivalnya, Rudy Mas`ud dan Seno Aji memborong partai untuk menciptakan situasi hanya calon tunggal yang bisa mendaftar di Pilgub.

Tapi Mahkamah menilai Bawaslu Kaltim sudah lebih dulu mengambil tindakan. Para pengawas pemilu sudah menerbitkan surat imbauan yang melarang partai menerima imbalan dalam proses pencalonan. Seruan itu tertuang dalam surat bernomor 161/PM.00.01/K.KI/04/2024 tertanggal 26 April 2024.

MK juga merombak aturan soal ambang batas pencalonan lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. “Tujuan putusan itu untuk mencegah calon tunggal. Dengan begitu dalil Isran-Hadi soal kartel politik tak berdasar,” lanjut Arief Hidayat.

Baca Juga:  Usulkan Rp 11,5 M, Namun Tiada Kabar

Penilaian serupa, dalil tak berdasar juga disematkan dalam tudingan adanya politik uang yang dilakukan pihak terkait dalam perkara ini, Rudy-Seno. Bawaslu Kaltim memang menerima 16 laporan dan satu temuan soal dugaan politik uang itu. Tapi, laporan-laporan itu teramat rapuh.

Pelapor tak bisa menjelaskan detail, hanya membawa buku berjudul Buku Siraman Rudy-Seno ketika diklarifikasi Bawaslu bersama Gakkumdu. Bukti itu bahkan diakui diterima dari teman-teman relawan tanpa mengetahui detail siapa penerima, berapa besaran uang atau materi lain yang diberikan, hingga di mana lokasinya. Pelapor tak tahu menahu soal isi buku tersebut.

Bagi Gakkumdu, hal itu bukan bukti yang kuat untuk menindaklanjuti. “Meski benar terbukti, hal itu tak bisa dipastikan dapat memengaruhi secara langsung atas perolehan suara pemohon,” tukasnya.

Baca Juga:  Sempat Memanas, Hasil Pemutakhiran Data Disepakati

Di akhir, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo mengetuk palu dan mengabulkan eksepsi KPU Kaltim selaku termohon dan Rudy-Seno sebagai pihak terkait.

“Gugatan Isran-Hadi tak dapat diterima,” katanya menutup sidang pada Pukul 21.31 WIB. (*)

Tags: pilgub kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Trailer Melintang di Jalan Poros Bontang, Pengendara Disarankan Lewat Muara Badak

Next Post

Masih Ada Oknum Pangkalan di Bontang Jual Gas Melon Melebihi HET

Related Posts

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030
Kaltim

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

7 Februari 2025, 08:05
Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK
Kaltim

Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK

8 Januari 2025, 13:38
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Kaltim

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

9 Desember 2024, 09:00
Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Kaltim

Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024

29 November 2024, 14:11
Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim
Kaltim

Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim

29 November 2024, 10:00
Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim
Kaltim

Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim

29 November 2024, 09:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.