• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sengketa Pilgub Kaltim: Tim Isran-Hadi Enggan Adu Klaim, Sebut Tunggu Pembuktian di MK

by Redaksi Bontang Post
8 Januari 2025, 13:38
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Isran Noor dan Hadi Mulyadi

Isran Noor dan Hadi Mulyadi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tim hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi memilih menahan diri untuk tidak beradu argumen di publik. Soal tepat atau tidaknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang mereka ajukan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan.

Kubu Rudy Mas`ud-Seno Aji lewat juru bicara tim pemenangannya, Sudarno, menyebut gugatan tersebut keliru. Namun, anggota tim hukum Isran-Hadi, Jaidun menegaskan, dalil yang mereka ajukan akan dibuktikan di ruang sidang nantinya. Bukan dari luar arena pembuktian.

“Apa yang disebut kubu 02 (Rudy-Seno) keliru itu materi perkara. Ada saatnya membuktikan apakah itu keliru atau tidak,” ucapnya, Selasa, 7 Januari 2025.

PHPKada yang mereka ajukan diregistrasi MK pada 3 Januari lalu dan baru akan menjalani persidangan pemeriksaan pendahuluan atau dismissal pada 9 Januari mendatang. Lewat sidang dismissal, barulah bisa diketahui, apakah dalil yang dituangkan dalam permohonan dirasa hakim MK perlu didalami lebih lanjut atau tidak.

Baca Juga:  Pengawas TPS Harus Jeli Awasi Kecurangan

“Fokus dulu ke sidang dismissal,” sambungnya.

Jaidun memastikan dalil yang tertuang dalam permohonan itu tak sekadar cuap-cuap. Mereka mengantongi sejumlah bukti jika terjadi pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Saat ini, lanjut dia, bukanlah waktu yang tepat membeber bukti-bukti itu.

Sebelumnya, Sudarno menilai sengketa yang dilayangkan ke MK itu terlalu mengada-ada dan dipaksakan. Tuduhan borong partai merupakan pelanggaran jelas tak masuk akal. Jika benar itu dianggap pelanggaran, tentunya para calon tunggal yang bertanding lawan kolom kosong di Pilkada Serentak 2024 juga turut melanggar konstitusi.

Begitu pula dengan tuduhan adanya praktik politik uang. Hal ini mestinya cukup dibuktikan di Bawaslu. Bukan MK. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pilgub kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HUT Ke-6 Bontang Post, Undang Panti Asuhan Daarul Aitam Doa Bersama

Next Post

Segini Target Pendapatan Pajak Daerah Bontang 2025

Related Posts

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030
Kaltim

KPU Tetapkan Rudy Mas`ud-Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2025-2030

7 Februari 2025, 08:05
Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh
Kaltim

Gugatan Isran-Hadi Kandas, MK Sebut Selisih Suara Terlalu Jauh

6 Februari 2025, 10:49
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
Kaltim

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilgub Kaltim, Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota

9 Desember 2024, 09:00
Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024
Kaltim

Update Real Count KPU; Rudy Mas’ud – Seno Aji Unggul 55,66% di Pilgub Kaltim 2024

29 November 2024, 14:11
Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim
Kaltim

Pengamat Sebut Peran Swing Voter Berpengaruh di Pilgub Kaltim

29 November 2024, 10:00
Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim
Kaltim

Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Kaltim

29 November 2024, 09:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.