BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tim hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi memilih menahan diri untuk tidak beradu argumen di publik. Soal tepat atau tidaknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang mereka ajukan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan.
Kubu Rudy Mas`ud-Seno Aji lewat juru bicara tim pemenangannya, Sudarno, menyebut gugatan tersebut keliru. Namun, anggota tim hukum Isran-Hadi, Jaidun menegaskan, dalil yang mereka ajukan akan dibuktikan di ruang sidang nantinya. Bukan dari luar arena pembuktian.
“Apa yang disebut kubu 02 (Rudy-Seno) keliru itu materi perkara. Ada saatnya membuktikan apakah itu keliru atau tidak,” ucapnya, Selasa, 7 Januari 2025.
PHPKada yang mereka ajukan diregistrasi MK pada 3 Januari lalu dan baru akan menjalani persidangan pemeriksaan pendahuluan atau dismissal pada 9 Januari mendatang. Lewat sidang dismissal, barulah bisa diketahui, apakah dalil yang dituangkan dalam permohonan dirasa hakim MK perlu didalami lebih lanjut atau tidak.
“Fokus dulu ke sidang dismissal,” sambungnya.
Jaidun memastikan dalil yang tertuang dalam permohonan itu tak sekadar cuap-cuap. Mereka mengantongi sejumlah bukti jika terjadi pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Saat ini, lanjut dia, bukanlah waktu yang tepat membeber bukti-bukti itu.
Sebelumnya, Sudarno menilai sengketa yang dilayangkan ke MK itu terlalu mengada-ada dan dipaksakan. Tuduhan borong partai merupakan pelanggaran jelas tak masuk akal. Jika benar itu dianggap pelanggaran, tentunya para calon tunggal yang bertanding lawan kolom kosong di Pilkada Serentak 2024 juga turut melanggar konstitusi.
Begitu pula dengan tuduhan adanya praktik politik uang. Hal ini mestinya cukup dibuktikan di Bawaslu. Bukan MK. (*)