bontangpost.id – Setelah setahun menjabat, Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kini harus ikhlas melepas jabatannya.
Pasalnya He (49) ketahuan menggunakan ijazah palsu dalam memuluskan jalannya menjadi orang nomor satu di Desa Makarti.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut, tersangka memalsukan dokumen ijazah SD dan SMP. Diketahui, tersangka melampirkan surat pengganti ijazah yang hilang saat mendaftar sebagai kepala desa pada 2022 lalu.
“Ketika dicek ke sekolah yang menerbitkan, kepala sekolah menyebut tidak pernah mengeluarkan surat keterangan seperti yang dimaksud,” ungkapnya.
Polisi pun telah memeriksa 11 saksi, di antaranya kepala sekolah yang dicatut, dari Dinas Pendidikan, hingga ketua panitia Pilkades Makarti 2022. Tersangka ternyata juga menggunakan tanda tangan palsu saksi yang merupakan kepala sekolah.
Atas perbutannya dia dijerat pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana, tentang pembuatan surat palsu. “Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)




