Pemilih Baru Capai 36 Ribu Jiwa
SAMARINDA – Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terus dikejar Pemkot Samarinda. Hal ini mengingat tidak lama lagi pesta demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 akan segera dihelat. Di satu sisi, masih banyak warga yang belum memiliki KTP-el sebagai syarat menggunakan hak pilih.
Wakil Wali Kota Samarinda Nuysirwan Ismail menuturkan, berdasarkan pencatatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, ada sekitar 931 ribu warga di Samarinda. Namun setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, jumlahnya menjadi sekitar 650 ribu jiwa lebih. Di antara sebanyak itu, ada sekitar 500 ribu lebih warga yang sudah memiliki KTP-el.
“Selebihnya, ada sekitar 130 ribuan warga yang belum memiliki KTP-el yang langsung dipegang. Tetapi sebagian di antaranya telah melakukan perekaman,” kata Nusyirwan dalam pelantikan Panwascam Samarinda, Sabtu (21/10) kemarin.
Masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman ini menurut Nusyirwan berpengaruh dengan penggunaan hak pilih dalam pilgub. Dia menerangkan, selain nama-nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga yang bisa menunjukkan KTP-el juga bisa memberikan hak suaranya.
“Lantas bagi mereka yang belum memiliki KTP-el tapi sudah melakukan perekaman, akan diberikan surat keterangan yang berfungsi sama dengan KTP-el,” terangnya.
Surat keterangan ini telah memiliki format standar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kata Nusyirwan, Disdukcapil Samarinda kini bukan hanya memiliki substansi pemkot. Melainkan juga sudah dibina oleh Dirjen Disdukcapil di Kemendagri. Sehingga penerbitan surat keterangan ini nantinya telah memiliki sinkronisasi dengan Kemendagri.
Namun begitu apakah surat keterangan yang diberlakukan saat ini akan bisa berlaku pada hari pemungutan suara, Nusyirwan masih belum bisa memastikan. “Nanti mungkin akan ada surat edaran untuk penguatan,” tambah dia.
Karena itu Nusyirwan berharap surat keterangan yang diterbitkan nantinya bisa benar-benar valid dan bisa berlaku sesuai dengan hak para pemilih. Akan tetapi, surat keterangan ini tidak bisa diberikan kepada warga yang belum melakukan perekaman. Sekalipun warga tersebut telah memiliki hak pilih. Untuk itu dia berharap perekaman KTP-el ini bisa dikejar dalam menyongsong pilgub.
“Kami meminta agar proses perekaman ini bisa dipercepat. Harapan kami masyarakat mulai didorong untuk perekaman ini biar tuntas,” ungkap Nusyirwan.
Perekaman ini menurutnya berkaitan dengan para pemilih baru di Samarinda. Diperkirakan para pemilih baru ini berjumlah sekitar 36 ribu jiwa. Pemilih baru ini terdiri dari mereka yang baru lulus SMA/sederajat. Dengan jumlah tersebut, maka pelayanan dalam hal perekaman KTP-el mesti menjadi perhatian. “Supaya nanti tidak terjadi konflik di lapangan,” tegasnya. (luk)







