• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Setwan Enggan Beber Absensi Dewan?

by BontangPost
19 Juli 2018, 11:31
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
FOTO WAJAH: Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Herdiansyah Hamzah(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

BREAKER: “Absensi di rapat paripurna itu kan penting sebagai dasar kehadiran anggota. Karena enam kali berturut-turut tidak hadir paripurna tanpa alasan yang jelas, dan dengan atau tanpa keputusan, dapat diberhentikan”. Herdiansyah Hamzah (Pengamat Hukum dan Politik Unmul Samarinda)

SAMARINDA – Tingkat kehadiran anggota DPRD Kaltim dalam setiap sidang paripurna masih terbilang rendah. Terbukti dalam beberapa kali sidang, hanya belasan wakil rakyat yang menghadiri sidang. Karena itu, Sekretariat Dewan (Setwan) diminta untuk memublikasi data kehadiran dewan dalam sidang paripurna selama empat tahun terakhir.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan mengaku tidak mengetahui data tersebut. Pasalnya, dirinya baru beberapa bulan bertugas di gedung Karang Paci.

“Bisa minta ke Bagian Persidangan. Mereka yang tahu. Sekarang saya belum pegang data itu. Bilang saja dari saya, sudah mengizinkan,” ungkapnya belum lama ini.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kaltim, Salamat Harahap yang dimintai data tersebut justru mengaku akan mengonfirmasi terlebih dulu pada Sekwan dan pimpinan dewan.

“Walaupun sudah ada komunikasi dengan beliau, saya harus minta persetujuan secara resmi. Karena ini data yang tidak boleh langsung kami publikasi,” katanya, Selasa (17/7) lalu.

Dia meminta Metro Samarinda kembali lagi pada hari berikutnya. Selain harus meminta persetujuan pimpinan, dirinya perlu menanyakan data tersebut pada Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah.

Baca Juga:  Poling Pilgub Kaltim, Isran Pepet Rusmadi, Nusyirwan Tembus 10 Besar

“Silakan datang lagi besok (kemarin, Red.). Insyaallah saya akan usahakan untuk meminta data itu. Kalau sudah ada, akan kami kasih,” imbuhnya.

Rabu (18/7) kemarin, media ini kembali meminta data tersebut. Salamat mengaku telah berkomunikasi dengan staf yang memegang data tersebut. Bahkan media ini diminta untuk memintanya secara langsung.

“Boleh diambil sama Sub Bagian Persidangan. Saya sudah komunikasi sama beliau. Mungkin ada di ruangannya. Silakan ke sana saja,” sarannya.

Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah, Muchlis menyebut, dirinya belum dapat memberikan data tersebut pada awak media. Mengingat data tersebut berada di tangan stafnya.

“Saya enggak pegang data itu. Adanya sama staf. Maklum ya Mas, saya di sini orang baru. Stafnya sedang istirahat. Bisa tunggu dulu ya, Mas,” kata Muchlis.

Dia menjelaskan, tingkat kehadiran anggota DPRD Kaltim dalam rapat paripurna memang masih menjadi buah bibir. Sering kali publik tidak dapat membedakan rapat paripurna pengambilan keputusan dan rapat paripurna biasa.

“Kalau sidang paripurna yang mengambil keputusan, itu harus mendapat persetujuan anggota DPRD. Makanya standarnya harus kuorum. Sementara rapat paripurna biasa, itu tidak harus kuorum. Beberapa pun anggota yang hadir, sidang bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga:  PKB Konsisten Dukung Ja-Ri

Ketentuan tersebut, lanjut Muchlis, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Sidang DPRD. “Di PP ini sudah dijelaskan secara detail,” bebernya.

Hingga pukul 14.35 Wita kemarin, staf yang memegang data tersebut belum kunjung datang. Padahal, umumnya waktu istirahat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin hingga Kamis, hanya diperbolehkan rehat sampai pukul 14.00 Wita.

“Mungkin bisa datang besok (hari ini, Red.) lagi ya, Mas. Staf itu mungkin agak lambat datangnya,” kata dia.

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebut, berbelit-belitnya Sekretariat Dewan memublikasi data tersebut disinyalir karena adanya sesuatu yang tidak beres dalam data sidang paripurna.

“Faktanya data-data absensi coba mereka sembunyikan dengan alasan Bagian Persidangan sudah diganti. Itu kan jawaban tidak masuk akal. Orang boleh diganti, database masak dibawa lari juga,” ucapnya heran.

Padahal menurut dia, publikasi data tingkat kehadiran anggota DPRD Kaltim dalam setiap sidang paripurna selama periode ini dapat dijadikan tolok ukur untuk bagi rakyat untuk mengetahui siapa saja wakilnya di DPRD yang aktif.

“Keseluruhan data terkait aktivitasnya, mesti dibuka ke publik. Tidak ada alasan untuk tidak memublikasikannya. Mereka itu kan diutus publik. Masa enggak boleh publik mengetahui keaktifannya. Publikasi kehadiran ini juga akan bermanfaat sebagai referensi publik untuk memilih nantinya, sebab berkaitan dengan rekam jejak,” sebutnya.

Baca Juga:  Ini Alasan DKK Tak Sarankan Fogging

Selain itu, data sidang paripurna dapat dijadikan bahan bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim untuk menilai tingkat kehadiran anggota dewan. Pasalnya, selama enam kali berturut-turut anggota tidak ikut sidang paripurna, maka yang bersangkutan dapat diganti lewat Penggantian Antar Waktu (PAW).

“Absensi di rapat paripurna itu kan penting sebagai dasar kehadiran anggota. Karena enam kali berturut-turut tidak hadir paripurna tanpa alasan yang jelas, dan dengan atau tanpa keputusan, dapat diberhentikan,” tegasnya.

Terlebih, sidang paripurna adalah sidang tertinggi di DPRD. Di sidang tersebut seluruh keputusan yang menyangkut kebijakan publik diputuskan dan dimusyawarahkan. “Jangan mengibaratkan rapat paripurna seperti kongko di kafe yang bisa datang seenaknya tanpa tata tertib,” ucapnya.

Terhadap pembagian sidang paripurna dalam PP Nomor 12/2018, Herdiansyah menyebut, penjelasan Mukhlis dinilai tidak tepat. Pasalnya, syarat kuorum tergantung agenda rapat. Hal itu telah diatur dalam pasal 97. “Jadi terdapat syarat kuorum rapat paripurna dan syarat kuorum sahnya keputusan,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Absensi DewanMetro SamarindaSetwan
Share132TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Damkar Minta Tambahan Personel 

Next Post

CSR Bergantung Pihak Ketiga 

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.