<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>anak di bawah umur Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/anak-di-bawah-umur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/anak-di-bawah-umur/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Apr 2021 01:18:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>anak di bawah umur Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/anak-di-bawah-umur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>18 Bocah Terlibat Prostitusi Online</title>
		<link>https://bontangpost.id/18-bocah-terlibat-prostitusi-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Apr 2021 01:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[prostitusi online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=85239</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Sejumlah anak dan tiga orang dewasa diringkus pihak kepolisian dari empat kamar sebuah hotel di Jalan Soeprapto, Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa malam (30/3/2021). Anak-anak tersebut terdiri atas delapan perempuan, sepuluh laki-laki, dan tiga pria dewasa serta satu wanita dewasa. Mereka diduga terlibat prostitusi online. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/18-bocah-terlibat-prostitusi-online/">18 Bocah Terlibat Prostitusi Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Sejumlah anak dan tiga orang dewasa diringkus pihak kepolisian dari empat kamar sebuah hotel di Jalan Soeprapto, Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa malam (30/3/2021).</p>
<p>Anak-anak tersebut terdiri atas delapan perempuan, sepuluh laki-laki, dan tiga pria dewasa serta satu wanita dewasa. Mereka diduga terlibat prostitusi online.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pada Selasa, 30 Maret 2021, menerima informasi jika ada sekelompok anak-anak sedang kumpul di hotel tersebut. Dari informasi itu, jajaran Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi hotel untuk melakukan pengecekan.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Leo melanjutkan, hasil dari pengecekan dan pemeriksaan di beberapa kamar hotel, ditemukan 22 orang, yang terdiri dari sembilan anak perempuan, sembilan anak laki-laki, dan tiga pria dewasa.</p>
<p data-reader-unique-id="13">&#8220;Ini adalah masalah kemanusiaan. Tentu untuk menanganinya, kami akan bekerjasama dengan instansi terkait,” kata Leo ditemui di Mapolsek Pontianak Selatan.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Menurut Leo, mereka yang ditahan akan menjalani pemeriksaan. Mereka yang terlibat pidana hukum akan diproses, sementara anak-anak akan dilakukan pembinaan. “Untuk hotel, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota agar dievaluasi dan pemberian sanksi,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik R Rosyadi mengatakan, setelah dilakukan pendataan, dari 22 orang yang dibekuk, sebelas di antaranya masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Alik menerangkan, 22 anak dan orang dewasa itu ditangkap dari empat kamar. Sebenarnya masih ada anak di kamar lain, namun karena tahu akan ada petugas datang, mereka melarikan diri atau meninggalkan lokasi. <strong>(prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/18-bocah-terlibat-prostitusi-online/">18 Bocah Terlibat Prostitusi Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Curi Barang Tetangga, Remaja di Loktuan Diringkus</title>
		<link>https://bontangpost.id/curi-barang-tetangga-remaja-di-loktuan-diringkus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2021 03:09:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=84855</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Jumat (19/3/2021) sekira pukul 17.00 wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di kediaman tetangganya.  Joni (bukan nama sebenarnya) melakukan aksinya di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kamis (18/3/2021). Remaja 18 tahun itu membawa kabur satu unit ponsel, powerbank, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/curi-barang-tetangga-remaja-di-loktuan-diringkus/">Curi Barang Tetangga, Remaja di Loktuan Diringkus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Jumat (19/3/2021) sekira pukul 17.00 wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di kediaman tetangganya. <span id="more-11747"></span></p>
<p>Joni (bukan nama sebenarnya) melakukan aksinya di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kamis (18/3/2021). Remaja 18 tahun itu membawa kabur satu unit ponsel, powerbank, dua unit speaker, kaos, dan celana panjang.</p>
<p>Tersangka akhirnya berhasil diringkus sehari setelah aksi pencurian yang dia lakukan. &#8220;Kami tangkap di rumahnya, tidak jauh dari TKP, bersama sejumlah barang bukti,&#8221; ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.</p>
<p>Belum diketahui jelas motif tersangka. Termasuk penggunaan hasil penjualan barang curian tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus. &#8220;Masih diperiksa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>https://www.instagram.com/tv/CMqm0OMh1vN/?igshid=l2d9uq6n2ik4</p>
<p>Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Karena masih di bawah umur, maka proses hukumnya mengikuti Undang-Undang Peradilan Anak,&#8221; pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/curi-barang-tetangga-remaja-di-loktuan-diringkus/">Curi Barang Tetangga, Remaja di Loktuan Diringkus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Dipolisikan</title>
		<link>https://bontangpost.id/cabuli-anak-di-bawah-umur-tiga-remaja-dipolisikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jan 2021 07:30:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=82190</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Dua remaja tanggung di Kutai Barat (Kubar) dibekuk polisi karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur berinisial PDS (12). Dua remaja berinisial A dan DC berusia 17 tahun itu, mengaku beraksi bersama seorang temannya lagi berinisial MY (21). “Sebelum melakukan pencabulan, ketiganya membujuk dengan rayuan manis agar korban mau melakukan hubungan badan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/cabuli-anak-di-bawah-umur-tiga-remaja-dipolisikan/">Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Dua remaja tanggung di Kutai Barat (Kubar) dibekuk polisi karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur berinisial PDS (12). Dua remaja berinisial A dan DC berusia 17 tahun itu, mengaku beraksi bersama seorang temannya lagi berinisial MY (21).</p>
<p>“Sebelum melakukan pencabulan, ketiganya membujuk dengan rayuan manis agar korban mau melakukan hubungan badan di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok,” kata Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto saat konferensi pers pada Senin (18/1).</p>
<p>Iswanto menyebut, pihaknya sudah menangkap tiga tersangka. “Mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi,” jelas Iswanto.</p>
<div id="ATS_pc_mid1">
<div id="ats-insert_ads-12-wrapper" class="insert_ads insert_ads-3 show_advertisement">
<div>Dijelaskan lebih lanjut, kejadian tersebut terjadi pada rentang 10 dan 11 Januari 2021. Korban tidak pulang ke rumah sejak 8 Januari 2021. Kemudian  orangtua korban khawatir dan melapor ke Polres Kubar pada 12 Januari 2021.</div>
</div>
</div>
<p>Namun, keesokan harinya, yakni 13 Januari 2021, korban pulang ke rumah dan menceritakan selama ini pergi ke mana saja. Korban bersama orangtuanya pun pergi ke Polres Kubar untuk melaporkan bahwa anaknya telah kembali.</p>
<p>Setelah diinterogasi, diketahui bahwa selama korban tidak pulang, dirinya diajak untuk berhubungan badan setelah sebelumnya dirayu dan sedikit mendapat ancaman.</p>
<p>Saat meninggalkan rumah selama kurang lebih 4 hari tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan rayuan dan sedikit ancaman akan diputuskan sebagai pacar.</p>
<p>Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap ketiga tersangka tersebut. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kubar. “Karena dua tersangka masih di bawah umur, penahanannya dilakukan secara terpisah. Sementara salah satu tersangka lainnya di tahanan dewasa,” tambah Iswanto.</p>
<p>Menurutnya, peran serta orangtua sangat dibutuhkan untuk dapat mengawasi anak-anaknya. Baik itu perempuan ataupun laki-laki dalam hal pergaulan sehari-hari yang cenderung mengarah pergaulan bebas.</p>
<p>“Diimbau untuk masyarakat Kubar dan Mahulu untuk bisa memberikan pengawasan yang lebih terhadap kegiatan pertemanan dan pergaulan anak-anak di bawah umur, sehingga dapat mencegah terjadinya pergaulan bebas,” tandasnya.</p>
<p>Ketiga tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. <strong>(rud/kri/k16/kpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/cabuli-anak-di-bawah-umur-tiga-remaja-dipolisikan/">Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pulang dari Kafe, Anak di Bawah Umur Kena Bogem</title>
		<link>https://bontangpost.id/pulang-dari-kafe-anak-di-bawah-umur-kena-bogem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2020 07:36:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[anak di bawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=81541</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211;  Petugas Satreskrim Polres Bontang menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan anak di bawah umur, Jumat (25/12). Salah satunya masih berumur 14 tahun. Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sirinmgoringo, pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (24/12) pukul 21.30 di Bontang Kuala. Korban pergi ke Cafe Anjungan Bontang Kuala bersama temannya. Saat akan pulang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pulang-dari-kafe-anak-di-bawah-umur-kena-bogem/">Pulang dari Kafe, Anak di Bawah Umur Kena Bogem</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;  </strong>Petugas Satreskrim Polres Bontang menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan anak di bawah umur, Jumat (25/12). Salah satunya masih berumur 14 tahun.</p>
<p>Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sirinmgoringo, pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (24/12) pukul 21.30 di Bontang Kuala. Korban pergi ke Cafe Anjungan Bontang Kuala bersama temannya. Saat akan pulang korban didatangi tiga orang tidak dikenal yang tiba-tiba memukul hingga berkali-kali dengan tangan kosong.</p>
<p>“Setelah puas memukuli ketiga orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban,” kata Hanifa.</p>
<p>Tiga orang yang diringkus adalah yakni MK (19), warga Jalan Gajah Mada, Berebas Tengah. Lalu DA (19) dan NM (14). Keduanya warga Jalan Batu Sahasa, Bontang Kuala. “Kami amankan untuk menjalani proses penyidikan,” tuturnya.</p>
<p>Ketiganya dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.</p>
<p>“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, kami proses tersendiri dengan dengan mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak,” kata Kasat Reskrim AKP Mahkfud Hidayat. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pulang-dari-kafe-anak-di-bawah-umur-kena-bogem/">Pulang dari Kafe, Anak di Bawah Umur Kena Bogem</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
