<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>badan pertanahan nasional Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/badan-pertanahan-nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/badan-pertanahan-nasional/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Jun 2025 05:32:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>badan pertanahan nasional Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/badan-pertanahan-nasional/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara</title>
		<link>https://bontangpost.id/dua-tahun-tanah-terlantar-atau-tidak-dimanfaatkan-statusnya-bakal-jadi-tanah-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 05:32:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[badan pertanahan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139560</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; Tanah terlantar, termasuk tanah warisan yang tidak dimanfaatkan, statusnya akan menjadi tanah negara. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur (Kutim) Akhmad Saparuddin membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa mulai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-tahun-tanah-terlantar-atau-tidak-dimanfaatkan-statusnya-bakal-jadi-tanah-negara/">Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; </strong>Tanah terlantar, termasuk tanah warisan yang tidak dimanfaatkan, statusnya akan menjadi tanah negara.</p>
<p>Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.</p>
<p>Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur (Kutim) Akhmad Saparuddin membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, bukti kepemilikan tanah lama seperti girik dan letter C tidak lagi berlaku.</p>
<p>“Yang girik itu dibatasi sampai lima tahun. Bukan bakal diambil negara. Statusnya akan menjadi tanah negara,” tegasnya.</p>
<p>Di Kutim, Akhmad menyebut belum memiliki data lengkap tentang jumlah tanah yang terlantar. Namun, dia mengungkapkan sudah ada beberapa lahan perusahaan yang diusulkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>“Itu saya enggak <em>update</em>, Kutim ini luas lho. Tapi yang diusulkan ke pemerintah pusat itu tiga, perusahaannya saya enggak hafal,” katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, dalam Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, hak pengelolaan, atau yang dikuasai berdasarkan dasar penguasaan. Namun sengaja tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.</p>
<p>Penertiban dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5. Proses itu berlaku bila unsur kesengajaan terbukti.</p>
<p>Batas waktu keterlantaran ditetapkan dua tahun untuk tanah hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak pengelolaan.</p>
<p class="class-paragraph">Untuk tanah hak milik, status terlantar bisa ditetapkan bila dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa dasar hukum, atau tidak lagi memenuhi fungsi sosial.</p>
<p>Ketentuan itu tidak berlaku bagi tanah milik masyarakat adat maupun lahan yang sudah tercatat sebagai aset Bank Tanah. <strong>(juf/rd)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-tahun-tanah-terlantar-atau-tidak-dimanfaatkan-statusnya-bakal-jadi-tanah-negara/">Dua Tahun Tanah Terlantar atau Tidak Dimanfaatkan, Statusnya Bakal Jadi Tanah Negara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Pegawai Pertanahan Bakal Dinaikkan, Jokowi: Kalau Masih Ada Pungli, Laporkan!</title>
		<link>https://bontangpost.id/tunjangan-pegawai-pertanahan-bakal-dinaikkan-jokowi-kalau-masih-ada-pungli-laporkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Feb 2019 03:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[badan pertanahan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[joko widodo]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian agraria dan tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=58714</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Presiden Joko widodo menjanjikan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi jajaran pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah itu di ambil berdasarkan hasil evaluasi setelah melihat capaian kinerja beberapa tahun belakangan. Jokowi mengatakan, dalam beberapa tahun ini, angka pencatatan sertifikat tanah mengalami peningkatan yang signifikan. Jika di tahun-tahun sebelum pemerintahannya, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tunjangan-pegawai-pertanahan-bakal-dinaikkan-jokowi-kalau-masih-ada-pungli-laporkan/">Tunjangan Pegawai Pertanahan Bakal Dinaikkan, Jokowi: Kalau Masih Ada Pungli, Laporkan!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Presiden Joko widodo menjanjikan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi jajaran pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah itu di ambil berdasarkan hasil evaluasi setelah melihat capaian kinerja beberapa tahun belakangan.</p>
<p>Jokowi mengatakan, dalam beberapa tahun ini, angka pencatatan sertifikat tanah mengalami peningkatan yang signifikan. Jika di tahun-tahun sebelum pemerintahannya, sertifikat yang dikeluarkan hanya 500 ribu per tahun, dalam tiga tahun terakhir meningkat jadi 5 juta (2016), 7 juta (2017), dan 9 juta (2018).</p>
<p>“Loncatannya itu 10 kali lipat. Sangat tinggi sekali. Loncatan yang perlu kita berikan apresiasi dan penghargaan,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, kemarin (6/2/2019).</p>
<p>Soal besaran kenaikan tunjangannya, Jokowi belum bisa memastikan. Namun, dia menginginkan adanya besaran tukin yang maksimal. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dan draf tersebut belum sampai ke meja kerjanya. “Saya ga tau diajukan ke saya berapa, tapi akan saya berikan paling maksimal,” imbuhnya.</p>
<p>Mantan Walikota Solo itu lantas meminta jajaran BPN meningkatkan kinerjanya. Dia berharap, prosesnya harus terus dipermudah sehingga bisa menghindari praktik percaloan. “Tidak harus menunggu berbulan-bulan, bertahun-tahun. Saya kira ga musim lah,” tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, tukin memang berkaitan dengan kinerja. Dia menambahkan, tukin yang diterima pegawai BPN ada diangka 60 persen. Dengan adanya kenaikan, Sofyan berharap bisa mencapai angka 90 atau 100 persen seperti Kementerian Keuangan. “Walaupun saya gak dapat tukin loh, yang dapat tukin cuma karyawan, pegawai,” ujarnya.</p>
<p>Disinggung soal masih ada laporan pungutan liar dalam kasus pertanahan, Sofyan mengakui kasus-kasus tersebut masih terjadi di beberapa titik. Oleh karenanya, pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa pembuatan sertifikat gratis. Kalaupun ada biaya, hanya untuk pra sertifikat sebesar Rp. 200 ribu.</p>
<p>Terkait penindakan pelaku, Sofyan meminta masyarakat untuk aktif melakukan pelaporan ke penegak hukum. “BPN sudah lebih baik. Karena persoalannya pungutan hanya lingkungan (kelurahan) saja,” klaimnya. (far/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tunjangan-pegawai-pertanahan-bakal-dinaikkan-jokowi-kalau-masih-ada-pungli-laporkan/">Tunjangan Pegawai Pertanahan Bakal Dinaikkan, Jokowi: Kalau Masih Ada Pungli, Laporkan!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
