<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bontang-Sidrap Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/bontang-sidrap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/bontang-sidrap/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 May 2025 23:29:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Bontang-Sidrap Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/bontang-sidrap/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah</title>
		<link>https://bontangpost.id/putusan-sela-sidang-kampung-sidrap-mk-perintahkan-gubernur-kaltim-mediasi-tiga-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Edwin Agustyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 11:46:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang-Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138657</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang. Pembahasan itu akan mengikutkan Pemkab Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/putusan-sela-sidang-kampung-sidrap-mk-perintahkan-gubernur-kaltim-mediasi-tiga-daerah/">Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang.</p>
<p>Pembahasan itu akan mengikutkan Pemkab Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut.</p>
<p>Hal ini sebagaimana termaktub dalam <a href="https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12633_1747207987.pdf">Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 </a>yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).</p>
<p>“Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.</p>
<p>Kemudian, Gubernur Kaltim juga diminta melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.</p>
<p>Hal yang sama juga diperintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p>Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim selama ini belum optimal.</p>
<p>Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran UU 4/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2000 ternyata berkelindan dengan keinginan Pemkot Bontang untuk menambah luas wilayah atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. Hal demikian tidak dapat pula dilepaskan dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap.</p>
<p>“Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir (<em>last resort</em>). Hal demikian karena dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan/atau batas wilayah antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi di mana kabupaten/kota dimaksud berada,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.</p>
<p>Putusan sela ini disambut positif Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Menurutnya, putusan itu menggambarkan bahwa fakta hukum yang disajikan Pemkot Bontang dapat dipahami dan diterima MK. “Ini menjadi rujukan kami saat mediasi nanti,” ungkapnya.</p>
<p>Dia optimistis mediasi tersebut dapat menemui titik terang terhadap nasib Kampung Sidrap. “Ini buah perjuangan panjang untuk masyarakat Sidrap. Semoga hasil terbaik bisa masyarakat dapatkan,” kata AH, sapaannya.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, selain AH, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam juga turut hadir. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/putusan-sela-sidang-kampung-sidrap-mk-perintahkan-gubernur-kaltim-mediasi-tiga-daerah/">Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-tapal-batas-sidrap-bontang-mk-beri-waktu-sehari-kepastian-kelanjutan-pengujian-undang-undang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 06:46:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang-Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138189</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dengan perkara nomor 10/PUU-XXII/2024, Senin (28/4/2025). Para pemohon dalam hal ini Pemkot dan DPRD Bontang ingin menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-tapal-batas-sidrap-bontang-mk-beri-waktu-sehari-kepastian-kelanjutan-pengujian-undang-undang/">Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="6"><strong data-reader-unique-id="7">BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dengan perkara nomor 10/PUU-XXII/2024, Senin (28/4/2025). Para pemohon dalam hal ini Pemkot dan DPRD Bontang ingin menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kuasa hukum pemohon Heru Widodo mengatakan menindaklanjuti sidang sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi pimpinan DPRD dan Pemkot Bontang. Bahwa dari DPRD menyampaikan kepada walikota melalui surat mengenai pengajuan pengujian ke MK per tanggal 14 April 2025.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Pada prinsipnya DPRD menyampaikan bahwa untuk kemashalatan bersama dan melaksanakan amanah pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat secara luas. Khususnya di wilayah Sidrap,” kata Heru.</p>
<p data-reader-unique-id="15">DPRD Bontang menyarankan dan mendukung penuh Pemkot untuk melanjutkan kembali permohonan pengujian UU 47/1999 kepada MK. Sementara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan pihaknya tetap tunduk dan patuh surat Kemendagri. Terkait dengan perintah pencabutan pengujian UU 47/1999.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Seandainya masih ada ruang bahwa masyarakat Sidrap bisa bergabung dengan Kota Bontang demi kemashalatan dan kesejahteraan warga di tujuh RT di Sidrap. Nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan sidang ini,” ucap Neni.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan berdasarkan persidangan sebelumnya agenda kali ini ialah meminta kepastian dari DPRD dan pemkot. Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyebut sampai saat ini pemprov tidak memfasilitasi Pemkot Bontang.</p>
<p data-reader-unique-id="21">“Kami sayangkan bagian pemerintah tetap meminta kepada wali kota bontang agar patuh instruksi mendagri. Awalnya posisi kami tidak seperti ini. Dihadapkan pada situasi yang tidak jelas dari pemprov,” tutur pria yang akrab disapa AH ini.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Akan tetapi AH tidak ingin bertentangan dengan wali kota. Wakil Ketua MK Saldi Isra pun memberikan waktu kepada pemohon untuk kepastian kelanjutan pengujian UU 47/1999. Keputusan tersebut akan menjadi landasan pembahasan di MK. “Paling lambat kami tunggu suratnya besok,” pungkasnya. <strong data-reader-unique-id="23">(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-tapal-batas-sidrap-bontang-mk-beri-waktu-sehari-kepastian-kelanjutan-pengujian-undang-undang/">Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siswa Tak Bisa Dapat Beasiswa, Bangunan Rusak Penuh Lumut </title>
		<link>https://bontangpost.id/siswa-tak-bisa-dapat-beasiswa-bangunan-rusak-penuh-lumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Dec 2017 03:50:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang-Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=26281</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gerbang penuh karat menyambut Bontang Post di depan pintu masuk sekolah bernama SD Sidrap Luar itu. Gemuruh suara anak-anak SD sedang berlari pun terdengar jelas. Meski kondisi lingkungan sedang basah karena guyuran air yang tumpah dari langit, namun tak menurunkan semangat anak-anak untuk menuntut ilmu. Bambang, Bontang Wanita berbaju batik merah tiba-tiba menghentikan aktivitas mengajarnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/siswa-tak-bisa-dapat-beasiswa-bangunan-rusak-penuh-lumut/">Siswa Tak Bisa Dapat Beasiswa, Bangunan Rusak Penuh Lumut </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Gerbang penuh karat menyambut Bontang Post di depan pintu masuk sekolah bernama SD Sidrap Luar itu. Gemuruh suara anak-anak SD sedang berlari pun terdengar jelas. Meski kondisi lingkungan sedang basah karena guyuran air yang tumpah dari langit, namun tak menurunkan semangat anak-anak untuk menuntut ilmu.</p>
<p>Bambang, <em>Bontang</em></p>
<p>Wanita berbaju batik merah tiba-tiba menghentikan aktivitas mengajarnya saat melihat Bontang Post melangkahkan kaki masuk ke dalam bangunan SD. Tubuh semampainya bergegas keluar meninggalkan kelas, tempat dia “berjihad”. Saat itu, pandangan matanya fokus melihat kamera yang dibawa fotografer Bontang Post, Fahmi Fajri.</p>
<p>“Permisi bu, kami dari Bontang Post. Ada kepala sekolahnya? kami mau wawancara,” sapa kami di depan ruang kelas.</p>
<p>“Kepala sekolahnya sedang tidak ada. Yang ada hanya wakil kepala sekolah,” balas wanita berambut sepunggung itu.</p>
<p>“Silahkan duduk dulu di dalam kantor, saya panggilkan wakil kepala sekolah,” lanjut wanita bernama Merry Timba itu, sembari menunjukkan lokasi kantor.</p>
<p>Di ruang berukuran 5&#215;3 meter itu, kami duduk di sofa berwarna merah yang tepat berada di depan pintu masuk. Di depan sofa, tergeletak meja kecil cokelat pudar. Tampak sebagian lantai keramik ruangan kotor dan basah akibat guyuran hujan. Di bagian kiri ruangan, juga berjejer meja-meja bercat merah. Meja itu sehari-hari digunakan 10 tenaga pengajar di sana untuk menunjang pekerjaan mereka. Satu meja, dilengkapi kursi panjang yang panjangnya sama dengan meja tersebut. Meski modelnya sudah jadul dan kondisinya ala kadarnya, namun para guru tampak <em>enjoy </em>menggunakannya.</p>
<p>“Ada apa mas?,” sapa wanita berambut sebahu memasuki ruangan guru, sembari menyalami kami dan duduk di sofa yang sama.</p>
<p>Rusning, guru yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah itu pun menjawab setiap pertanyaan yang kami lontarkan. Selang beberapa waktu dia menjawab beberapa pertanyaan seputar kondisi sekolah, empat guru lainnya pun juga ikut menyusulnya masuk.</p>
<p>Di ruangan sederhana itu, Rusning menceritakan keluhan mereka yang minim diperhatikan pemerintah. Utamanya masalah insfrastruktur sekolah yang sudah banyak yang tidak laik. Seperti plafon rusak, jendela pecah, dinding penuh lumut, hingga kondisi bangunan yang dimakan usia. Apalagi jika hujan tiba, mereka harus secepatnya menggeser meja-meja lalu bergegas mencari baskom agar air yang mengucur dari plafon bocor tidak sampai merembes kemana-mana.</p>
<p>“Bosan kami dijanji-janji mau direnovasi. Sampaisekarang juga tidak ada wujudnya. <em>Janji Mutaroe</em>,” kata Rusning yang bersuku Bugis itu.</p>
<p>Selain janji-janji manis yang tak ditepati oleh pemangku kebijakan, masalah tapal batas yang hingga kini tak kunjung menemukan titik terang juga menjadi faktor terbesar berkurangnya bantuan-bantuan ke sekolah yang lokasinya di tapal batas Bontang-Kutai Timur (Kutim) itu. Dilanjutkan Rusning, alasan Pemkot Bontang tak membantu SD yang memiliki 62 siswa ini, karena wilayah tersebut masuk di wilayah Kutim. Sementara dari Pemkab Kutim sendiri pun tidak pernah memperhatikan wilayahnya.</p>
<p>“Dulu kami sempat dapat DBO (Dana Operasional Sekolah, <em>Red</em>.). Tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Jadinya sekolah kami hanya seperti ini saja. Tidak ada perubahan. Karena tidak ada dananya,” terangnya.</p>
<p>Selain bantuan dari pemerintah, bantuan <em>Corporate Social Responsibility </em>(CSR) dari perusahaan-perusahaan pun juga dia rasakan sudah tidak ada lagi. Masalah tapal batas ini, ternyata juga berimbas terhadap murid yang bersekolah dan berdomisili di Kampung Sidrap. Mereka, tidak bisa mendapatkan bantuan beasiswa seperti halnya anak-anak yang berdomisili di Bontang.</p>
<p>Tak hanya siswa, kemirisan ini juga dirasakan para gurunya. Karena tak memiliki dana operasional, untuk menjalankan kewajiban mereka membuat laporan rutin ke Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang, segala biaya mulai pembelian kertas, pembelian <em>printer </em>beserta tintanya, 10 guru tersebut sepakat menanggungnya bersama melalui iuran. “Kami patungan untuk biaya operasional. Mau bagaimana lagi,” kata dia.</p>
<p>Belum lagi masalah komputer. Karena ketiadaan fasilitas komputer di SD Sidrap Luar tersebut, sebagian guru ada yang mengerjakannya di laptop pribadi. Namun sebagiannya lagi harus mengerjakannya di warung internet (warnet).</p>
<p>“Intinya semua guru di sini sepakat, Sidrap ini bisa masuk wilayah Bontang. Karena kami ini sudah berada di bawah naungan Disdik Bontang. Kalau masuk wilayah Bontang, tentu pemerintah maupun perusahaan yang ingin menyumbang tidak khawatir  lagi,” ujarnya.</p>
<p>Salah seorang siswa SD Sidrap Luar, tampak penasaran dengan kehadiran Bontang Post. Kami pun mendekati dan bertanya seputar kegiatan sekolah. “Kami ingin merasakan sekolah seperti di kota. Sekolahnya bersih, tak ada kaca pecah. Kami juga ingin merasakan beasiswa,” tukas seorang siswa kelas VI, yang tak ingin namanya dikorankan karena alasan malu. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/siswa-tak-bisa-dapat-beasiswa-bangunan-rusak-penuh-lumut/">Siswa Tak Bisa Dapat Beasiswa, Bangunan Rusak Penuh Lumut </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
