• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang

by Redaksi Bontang Post
28 April 2025, 14:46
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (kanan), Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam (kiri) menjalani proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (kanan), Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam (kiri) menjalani proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dengan perkara nomor 10/PUU-XXII/2024, Senin (28/4/2025). Para pemohon dalam hal ini Pemkot dan DPRD Bontang ingin menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kuasa hukum pemohon Heru Widodo mengatakan menindaklanjuti sidang sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi pimpinan DPRD dan Pemkot Bontang. Bahwa dari DPRD menyampaikan kepada walikota melalui surat mengenai pengajuan pengujian ke MK per tanggal 14 April 2025.

“Pada prinsipnya DPRD menyampaikan bahwa untuk kemashalatan bersama dan melaksanakan amanah pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat secara luas. Khususnya di wilayah Sidrap,” kata Heru.

Baca Juga:  Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Siapkan 200 Dokumen

DPRD Bontang menyarankan dan mendukung penuh Pemkot untuk melanjutkan kembali permohonan pengujian UU 47/1999 kepada MK. Sementara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan pihaknya tetap tunduk dan patuh surat Kemendagri. Terkait dengan perintah pencabutan pengujian UU 47/1999.

“Seandainya masih ada ruang bahwa masyarakat Sidrap bisa bergabung dengan Kota Bontang demi kemashalatan dan kesejahteraan warga di tujuh RT di Sidrap. Nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan sidang ini,” ucap Neni.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan berdasarkan persidangan sebelumnya agenda kali ini ialah meminta kepastian dari DPRD dan pemkot. Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyebut sampai saat ini pemprov tidak memfasilitasi Pemkot Bontang.

Baca Juga:  Pemkab Kutim Tolak Perubahan Tapal Batas 

“Kami sayangkan bagian pemerintah tetap meminta kepada wali kota bontang agar patuh instruksi mendagri. Awalnya posisi kami tidak seperti ini. Dihadapkan pada situasi yang tidak jelas dari pemprov,” tutur pria yang akrab disapa AH ini.

Akan tetapi AH tidak ingin bertentangan dengan wali kota. Wakil Ketua MK Saldi Isra pun memberikan waktu kepada pemohon untuk kepastian kelanjutan pengujian UU 47/1999. Keputusan tersebut akan menjadi landasan pembahasan di MK. “Paling lambat kami tunggu suratnya besok,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang-SidrapPolemik SidrapSidrap
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengedar Narkoba di Bontang Lestari Diringus Polisi

Next Post

Hasil Uji Lab Limbah PT Pertamina Hulu Sanga Sanga: Terbukti Terjadi Pencemaran

Related Posts

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah
Bontang

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah

14 Mei 2025, 19:46
Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan
Bontang

Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan

26 April 2025, 16:20
Ingin Temui PJ Gubernur, Warga Sidrap Gelar Aksi di Jalan Pipa
Bontang

Warga Sidrap Demo Minta Gabung ke Bontang, Kepala Desa Martadinata Kecewa

31 Agustus 2024, 12:34
Gugatan ke MK, Jurus Terakhir Sengketa Tapal Batas Bontang
Bontang

Pemkot Bontang Anggarkan Rp 3,7 Miliar untuk Kuasa Hukum Judicial Review Tapal Batas

4 Mei 2023, 17:00
Gugatan ke MK, Jurus Terakhir Sengketa Tapal Batas Bontang
Bontang

Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Siapkan 200 Dokumen

7 Februari 2023, 14:30
Ingkar Kesepakatan Soal Sidrap, DPRD Bontang Bakal Gugat Kutim ke MK
Bontang

Dua Mantan Bupati Kutim Dukung Sidrap Masuk Bontang

26 Oktober 2021, 09:02

Terpopuler

  • 1.077 Peserta Seleksi yang Gagal di Tahap Pertama Tetap Diangkat Menjadi PPPK

    1.077 Peserta Seleksi yang Gagal di Tahap Pertama Tetap Diangkat Menjadi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Nyaris Putus, Tanah Ambles di Km 28 Makin Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Depan SMK 1 Bontang, Pemotor Tabrak Mobil Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Jalan Poros Bontang Sangatta, Pemotor Aerox Dilarikan ke RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.