• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim

by Redaksi Bontang Post
20 Mei 2025, 13:29
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyinggung pernyataan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pasca Musrenbang RPJMD Kota Bontang 2025-2029, Senin (19/5/2025) terkait dengan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan. “Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit,” kata Agus Haris.

Pasalnya status Kampung Sidrap saat ini masih dalam tahapan pengujian materi sehubungan tapal batas. Menurutnya tidak dipekenankan ada upaya gerakan tambahan di wilayah tersebut.

“Kenapa tidak dari dulu dilayani sejak ditetapkan permasalahan ini di 2005. Kenapa sekarang mau dibangun, apalagi ada proses hukum. Bupati Kutim belajar aturan dulu,” ucapnya.

AH memandang saat ini statusnya masih dalam a quo sehingga tidak dipekenankan ada kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:  Momen Wawali AH dan Bupati Kutim Ardiansyah Bertemu di Tengah Polemik Sidrap

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan.

“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung.

Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir.

Baca Juga:  Terhalang Administrasi, Tujuh Ketua RT di Kampung Sidrap Tak Dapat Motor Gratis

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK menemukan fakta hukum terkait permohonan uji materi atas penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran V UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Permohonan diajukan oleh Pemkot Bontang karena menyangkut keinginan untuk memperjelas cakupan wilayah serta mengupayakan penggabungan Dusun Sidrap ke dalam wilayah Kota Bontang.

Sementara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

Meski belum memberikan komentar mendalam, ia menegaskan bahwa secara regulasi, posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap masih kuat.

Baca Juga:  Berkas Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dicabut Pemkot Bontang, DPRD Tetap Lanjutkan

“Kutai Timur lebih optimistis lagi. Karena untuk perubahan wilayah harus ada persetujuan DPRD dan gubernur Kaltim,” ujar Ardiansyah, Jumat (16/5).

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah menindaklanjuti status Kampung Sidrap sebagai desa persiapan, sebagai bentuk legitimasi administratif berdasarkan respon dari pemprov dan DPRD Kaltim. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kampung sidrapPolemik Sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pasutri di Bontang Jadi Bandar Sabu; Dibungkus Dalam Amplop Angpau, Diberi Label Royal

Next Post

Sosok Pebulutangkis Asal Bontang Berjaya di Kejuaraan Internasional

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK

17 September 2025, 15:27

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.