• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

by Dwi Kurniawan Nugroho
7 Oktober 2025, 12:16
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris (Nasrullah / Bontang Post)

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris (Nasrullah / Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang meminta pencabutan tujuh RT di Dusun Sidrap, wilayah perbatasan Kutim–Bontang.

Dalam konferensi pers, Agus Haris menegaskan bahwa pembentukan tujuh RT di Dusun Sidrap memiliki dasar hukum yang jelas, bukan keputusan sepihak pemerintah kota.

“Pembentukan tujuh RT di Sidrap bukan tiba masa tiba akal. Itu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan Kanaan, Gunung Telihan, Guntung, Api-Api, Gunung Elai, dan Tanjung Laut Indah,” ujarnya.

Menurut AH sapaan akrabnya, perda tersebut sudah ada sebelum keluarnya Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, sehingga keberadaan RT di Sidrap sah secara hukum sebagai bagian dari Kelurahan Guntung, Kota Bontang.

Baca Juga:  Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim

“Kalau tujuh RT di Sidrap tidak termasuk Kelurahan Guntung, itu keliru. Karena perda sudah mengatur, maka keberadaan RT di sana sah secara hukum. Jadi pernyataan Ketua DPRD Kutim itu tendensius,” tegasnya.

Agus Haris juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah Bontang–Kutim. Ia menjelaskan, MK tidak pernah menyatakan bahwa Dusun Sidrap sah atau tidak sah sebagai bagian dari Kutim.

“Dalam amar putusannya, MK tidak menilai status administratif Sidrap, tapi menekankan perlunya penegasan batas wilayah melalui penentuan titik koordinat di lapangan oleh lembaga yang kompeten,” jelasnya.

MK, kata AH, memandang kewenangan menentukan batas wilayah berada di tangan pembentuk undang-undang, bukan MK, karena masuk dalam sistem kebijakan hukum terbuka.

Baca Juga:  Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

“Sistem ini diciptakan MK sendiri melalui Putusan Nomor 010/PPU-III/2005, yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan hukum,” paparnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum MK, lanjutnya, terdapat dua aspek penting dalam penentuan batas wilayah:

  1. Mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah perbatasan.

  2. Penentuan titik koordinat oleh lembaga yang berkompeten di bidang pemetaan.

“Penentuan batas wilayah bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tags: kampung sidraptapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gaji RT dan Kader Posyandu di Bontang Naik Mulai November 2025

Next Post

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim

6 Agustus 2026, 09:00
Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum
Bontang

Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum

18 September 2025, 18:47

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.