BONTANGPOST.ID, BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang menyinggung soal penertiban administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus menyebut penertiban administrasi kependudukan memang merupakan hak pemerintah Kutim. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pemaksaan maupun intimidasi terhadap warga dalam proses tersebut.
“Warga negara berhak tinggal di mana saja, berkumpul, berserikat, dan memilih administrasi kependudukan di mana pun di republik ini. Jangan ada tekanan terhadap masyarakat,” tegasnya, Selasa (7/10/2025).
Ia menilai tindakan yang memaksa warga untuk memindahkan administrasi berpotensi melanggar hak asasi manusia serta hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Dalam konstitusi, hak asasi manusia dilindungi, dan hak warga negara harus dipenuhi. Negara tidak boleh sewenang-wenang hanya karena alasan penegakan undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, karena dalam hukum acara MK tidak dikenal banding atau kasasi serta menganut asas erga omnes (mengikat untuk semua). Namun demikian, masyarakat tetap memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan keadilan.
Menurutnya, upaya tersebut bisa dilakukan melalui legislatif review (revisi UU), eksekutif review (perubahan peraturan), atau bahkan pengajuan uji materi baru ke MK, jika dasar pengujian berbeda.
“Langkah masyarakat Sidrap untuk mengajukan petisi ke DPR RI, Mendagri, hingga wacana uji materi ulang sangat terbuka dan dilindungi undang-undang,” terang Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 1.500 warga Sidrap telah menandatangani petisi yang akan disampaikan langsung ke DPR RI sebagai bentuk perjuangan mereka. (*)






