bontangpost.id – Penolakan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk menyerahkan Kampung Sidrap, ditanggapi serius oleh DPRD Bontang.
Ketua DPRD Bontang Andy Faizal Hasdam menyayangkan sikap Pemkab dan DPRD Kutim yang dinilai ingkar terhadap keputusan bersama antara kedua daerah pada Agustus 2019 lalu.
Bahkan, DPRD Bontang bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal tapal batas tersebut. Pasalnya, dalam kesepakatan MoU yang difasilitasi Gubernur Kaltim Isran Noor pada 2019 lalu, Kutim yang saat itu dipimpin Ismunandar siap menyerahkan Kampung Sidrap ke Bontang.
“Sekarang peran Pemprov Kaltim sangat penting, memutuskan mana yang tepat, antara keinginan Kutim atau kemauan warga Kampung Sidrap, karena warga sendiri menginginkan menjadi bagian dari Kota Bontang. Kami berharap komitmen pemprov,” ujarnya.
Yang juga mengejutkan yakni pernyataan Ketua DPRD Kutim yang menyebut tidak pernah ada perjanjian atau MoU antara Bontang dan Kutim soal tapas batas ini. Padahal rapat dipimpin Gubernur, dihadiri mantan Bupati Ismunandar, dan Ketua DPRD kala itu Mahyunadi. Sementara Bontang diwakili mantan Wali Kota Neni Moerniaeni, serta DPRD Agus Haris dan Nursalam.
“Sudah setengah jalan, tiba-tiba membatalkan, aneh,” katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan dasar penolakan menyerahkan Kampung Sidrap mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 Tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutim dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Itu dasarnya Kutim menolak Sidrap diserahkan untuk Bontang,” ujarnya.
Joni juga diketahui membantah adanya MoU bahwa Kutim siap menyerahkan Kampung Sidrap ke Bontang. “Tidak ada itu,” sebutnya.
Sementara, Gubernur Kaltim Isran Noor pada sambutannya di penutupan MTQ tingkat provinsi di Bontang pada 29 Juni lalu secara tegas menyatakan Kampung Sidrap siap diserahkan ke Bontang. Joni meyakini dasar penolakan sudah cukup kuat untuk tetap mempertahankan Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim.
“Biar aja lah, gubernur kan ngomongnya begitu,” katanya.
Meski Joni mengakui, secara geografis dan pelayanan, Kampung Sidrap jauh lebih dekat dengan Kota Taman. Namun, dia menyebut bakal mendorong Pemkab Kutim agar lebih memperhatikan warga dan pembangunan di Kampung Sidrap.
“Kami sepakat menolak. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga, pemkab bakal meluncurkan program Rp 50 juta per RT untuk warga di sana (Kampung Sidrap),” pungkasnya. (*)







