BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait status tapal batas Kampung Sidrap. Putusan ini memastikan Sidrap tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Meski demikian, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan perjuangan belum berakhir. Ia menyebut masih ada peluang yang bisa ditempuh melalui jalur politik maupun masyarakat.
“Masih ada ruang setelah mendengar pertimbangan hakim MK. Kami akan terus berjuang bersama masyarakat,” ungkap Agus Haris usai mengikuti sidang secara daring di Command Center, Rabu (17/9/2025).
Menurut Agus Haris, salah satu poin penting dari putusan MK adalah lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan teknis dalam penetapan batas wilayah karena menyangkut topografi dan geografi. Oleh karena itu, revisi bisa ditempuh melalui pembuat undang-undang, yakni DPR RI.
Selain itu, MK juga menyinggung soal pelayanan masyarakat di Kampung Sidrap yang masih terkendala akses. Hal ini, menurut Agus Haris, bisa menjadi dasar masyarakat untuk kembali mengajukan upaya hukum di kemudian hari.
“Nanti pemerintah akan berdiskusi dengan masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang pleno MK yang dipimpin Ketua Suhartoyo menolak seluruh permohonan Pemkot Bontang terkait tapal batas Sidrap. “Permohonan Pemohon tidak dapat dikabulkan,” tegasnya dalam amar putusan. (*)







