• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

by Dwi Kurniawan Nugroho
17 September 2025, 18:18
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Wawali Bontang Agus Haris hadiri sidang putusan MK lewat daring (Nasrullaj/ Bontang Post)

Wawali Bontang Agus Haris hadiri sidang putusan MK lewat daring (Nasrullaj/ Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait status tapal batas Kampung Sidrap. Putusan ini memastikan Sidrap tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Meski demikian, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan perjuangan belum berakhir. Ia menyebut masih ada peluang yang bisa ditempuh melalui jalur politik maupun masyarakat.

“Masih ada ruang setelah mendengar pertimbangan hakim MK. Kami akan terus berjuang bersama masyarakat,” ungkap Agus Haris usai mengikuti sidang secara daring di Command Center, Rabu (17/9/2025).

Menurut Agus Haris, salah satu poin penting dari putusan MK adalah lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan teknis dalam penetapan batas wilayah karena menyangkut topografi dan geografi. Oleh karena itu, revisi bisa ditempuh melalui pembuat undang-undang, yakni DPR RI.

Baca Juga:  Kelengkapan Berkas Kampung Sidrap Capai 90 Persen, Pemkot Mulai Cari Pengacara

Selain itu, MK juga menyinggung soal pelayanan masyarakat di Kampung Sidrap yang masih terkendala akses. Hal ini, menurut Agus Haris, bisa menjadi dasar masyarakat untuk kembali mengajukan upaya hukum di kemudian hari.

“Nanti pemerintah akan berdiskusi dengan masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang pleno MK yang dipimpin Ketua Suhartoyo menolak seluruh permohonan Pemkot Bontang terkait tapal batas Sidrap. “Permohonan Pemohon tidak dapat dikabulkan,” tegasnya dalam amar putusan. (*)

Tags: kampung sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua Motor Tabrakan di Jalan Ahmad Yani Bontang, Korban Dilarikan ke RS

Next Post

Dulu Ikut Pecat Presiden Prabowo, Djamari Chaniago Kini Dilantik Jadi Menko Polkam

Related Posts

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK

17 September 2025, 15:27

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.