bontangpost.id – Polemik tapal batas Kampung Sidrap ditarget rampung tahun ini. Dari total 165 dokumen yang dibutuhkan, progses pengumpulan data penunjangnya pun saat ini mencapai 90 persen.
Kabag Hukum Pemkot Bontang Saifullah mengatakan usai semua berkas terkumpul maka akan langsung diserahkan kepada pengacara yang ditunjuk.
Secara resmi pihaknya belum memberikan mandat kepada pengacara yang akan menangani langsung kasus ini. Meski sebelumnya, Pemkot Bontang melirik Mantan Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai kandidat pengacara.
Kata Saiful, secara aturan untuk menunjuk seorang pengacara harus melalui tahap lelang pengadaan jasa. Sebab, persoalan gugatan tapal batas Kampung Sidrap menggunakan anggaran daerah. Sehingga harus mematuhi prosedur yang ada.
“Aturannya memang seperti itu. Masih ada yang coba kami lengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lanjutnya, proses lelang jasa itu sendiri rencananya akan dilakukan pada Mei mendatang. Pada bulan tersebut pihaknya juga menargetkan sudah ada pengacara yang ditunjuk untuk mengawal kasus ini.
Sehingga pada Juni mendatang gugatan tapal batas Kampung Sidrap sudah bisa diajukan ke pengadilan. Sebab, untuk proses sidang itu sendiri membutuhkan durasi waktu sekira enam bulan lamanya.
“Karena target tahun ini harus ada kejelasan. Maka kami juga harus kerja maksimal,” serunya.
Adapun, kriteria untuk pengacara itu sendiri tidak jauh dari yang telah disebutkan dalam beberapa waktu lalu. Utamanya memiliki pengalaman dalam bidang sengketa tapal batas dan profesional.
“Dia (Hamdan Zoelva) memang jadi target kami untuk kasus ini. Karena pengalaman beliau tidak diragukan. Potensi dia terpilih tetap ada asalkan dia ikut menjadi peserta lelang. Secara teknis silakan tanyakan kepada instansinya,” bebernya.
Terpisah, Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku ini adalah usaha terakhir yang ditempuh Pemkot Bontang melalui jalur hukum untuk mempertahankan aspirasi warga Kampung Sidrap. Mengenai keputusannya seperti apa Basri mengaku pasrah dengan hasilnya nanti.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Kalau misalnya bisa masuk Bontang ya alhamdulillah kala tidak ya mau diapa. Kami juga sudah berjuang. Kalau sudah ada keputusan hukum kami sudah enggak gamang lagi,” tandasnya. (*)







