• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sambangi Bontang, Mantan Ketua MK Mulai Susun Strategi Perjuangkan Kampung Sidrap          

by Lutfi Rahmatunnisa'
14 Desember 2022, 09:02
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013-2015 Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013-2015 Hamdan Zoelva

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Selasa (13/12/2022) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.

Kehadirannya di Kota Bontang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan status Kampung Sidrap yang saat ini masih menuai polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang.

Setelah menelaah bukti maupun materi, mantan Ketua MK periode 2013-2015 lalu itu mengungkapkan adanya kejanggalan dan kesalahan pada perundang-undangan Permendagri Nomor 25/2005 terkait tapal batas wilayah dan UU nomor 47 Tahun 1999.

Sejatinya, lanjut Hamdan, Kampung Sidrap jelas masuk ke wilayah Bontang, dulunya sebelum menjadi kota administratif, Bontang merupakan kecamatan. Kemudian setelah sah menjadi kota administratif sesuai undang-undang nomor 47 tahun 1999, maka Bontang terdiri dari dua kecamatan, Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Baca Juga:  Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

“Sidrap itu masuk Bontang Utara, klir sudah itu, secara undang-undang maupun hukum,” tuturnya.

Namun, karena muncul Permendagri nomor 25 tahun 2005 yang menempatkan Sidrap berada di wilayah Kutim, inilah yang menjadi persoalan. Padahal hingga detik ini, warga Sidrap masih mendapatkan pelayanan administrasi dari Kota Bontang.

“Kalau menurut hukum yang diutamakan adalah pelayanan kepada masyarakat jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya hal itu. Itulah yang menjadi dasar nanti,” ucapnya kepada bontangpost.

Disinggung soal langkah selanjutnya dari FGD ini, Hamdan bilang saat ini masih dalam proses tahapan pengumpulan data dan fakta. Menurutnya, dengan pemaparan bukti dan pengakuan pelaku sejarah baginya itu sudah cukup kuat untuk menempuh langkah hukum dalam bentuk yudisial review.

Baca Juga:  Dua Dekade Bersengketa, Status Kampung Sidrap Masih Jadi Rebutan Kutim–Bontang

Berikutnya, ia dan tim kuasa hukum lainnya akan menyusun strategi untuk menangani kasus ini. Keterangan para pelaku sejarah dan tokoh masyarakat serta bukti tertulis tersebut rencananya akan dihadirkan dalam persidangan nanti.

“Saat ini memang bukti dan bahan yang saya miliki belum banyak. Namun, setelah mendengar penuturan pelaku sejarah yang terdiri dari tokoh masyarakat itu sudah cukup kuat bagi saya. Apalagi dalam forum tadi salah satu tokoh masyarakat ada yang menunjukan bukti tertulis. Nah, mereka itu bisa juga menjadi saksi,” beber Hamdan.

Bertolaknya ke Bontang, Hamdan mengaku sangat yakin dan optimis memenangkan gugatan yang akan dilayangkan ke pengadilan pada 2023.

“Belum kami ajukan ke pengadilan. Karena banyak dokumentasi yang perlu kami siapkan. Untuk rentetan waktu tergantung kesiapan pemkot dalam menyiapkan berkas. Dengan ini menurut saya bukti sudah sangat kuat dan Sidrap berpeluang besar untuk masuk Bontang. setelah berkas lengkap langsung kami masukkan ke pengadilan,” urainya.

Baca Juga:  Mantan Ketua MK Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Tapal Batas Sidrap Segera Masuk Peradilan

Di lokasi yang sama, Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut segera menyiapkan berkas pendukung yang dibutuhkan. Selain itu, Basri juga meminta kepada warga setempat untuk andil memberikan bukti-bukti. Sehingga mempercepat proses persiapan.

“Adanya FGD ini juga untuk melihat dukungan dari masyarakat, kalau ada yang punya bukti-bukti sejarah, surat-surat dan lainnya berikan ke bagian pemerintah untuk segera didokumentasikan,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kampung sidrapTapal batas Sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

KPK Duga Beberapa Universitas Ada Tawar Menawar Kursi Maba

Next Post

Profit dan Kinerja Optimal, Pupuk Kaltim Raih TOP BUMN Awards 2022

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK

17 September 2025, 15:27

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.