• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Ketua MK Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Tapal Batas Sidrap Segera Masuk Peradilan

by Lutfi Rahmatunnisa'
29 Mei 2023, 19:57
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Mantan Ketua MK mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva

Mantan Ketua MK mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Progres penyelesaian perkara tapal batas Kampung Sidrap di Kota Bontang terus bergerak. Terkini, Pemkot Bontang sudah mengantongi satu nama kuasa hukum untuk mengawal persoalan tersebut.

Ialah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Ia akhirnya resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mengawal persoalan tersebut pasca melewati proses tahap lelang pada awal Mei lalu.

Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemkot Bontang Saifullah mengatakan bahwa nama tersebut sudah dikantongi sejak Kamis (25/5/2023) lalu. Hamdan Zoelva dipilih dengan alasan berpengalaman di bidang tersebut.

“Iya, Hamdan Zoelva dan partner yang terpilih,” ucapnya singkat.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Jakarta pada Rabu, 31 Mei. Dengan begitu, Pemkot Bontang secara resmi melimpahkan kasus tersebut kepada Hamdan Zoelva.

Baca Juga:  Terhalang Administrasi, Tujuh Ketua RT di Kampung Sidrap Tak Dapat Motor Gratis

“Rencananya kami dan pak wali yang akan ke Jakarta untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja,” serunya.

Dengan begitu, pada awal Juni pihaknya menargetkan kasus ini sudah terdaftar dalam proses peradilan. Sebab, untuk proses sidang itu sendiri membutuhkan durasi waktu sekira enam bulan.

“Kami akan berusaha dengan maksimal. Semoga saja dengan ini hasilnya memuaskan,” tandasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kampung sidraptapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Soroti Student Expo, Sebut Hiburan yang Ditampilkan Tidak Etis

Next Post

PSSI Resmi Umumkan Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Termurah Rp 600 Ribu

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum
Bontang

Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum

18 September 2025, 18:47
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.