BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik panjang terkait tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Kota Bontang untuk mengambil alih wilayah tersebut, Rabu (17/9).
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyambut baik putusan ini. Status Sidrap kini dinyatakan final dan sah sebagai bagian dari Kutim.
Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan keputusan MK memberi kepastian hukum yang kuat. Menurutnya, tidak ada lagi celah hukum untuk mengubah batas wilayah Sidrap, kecuali melalui penataan wilayah oleh pemerintah pusat. Namun, potensi tersebut dinilai belum ada hingga saat ini.
“Secara regulatif, tidak ada lagi yang bisa diupayakan. Bontang sudah menempuh berbagai jalur hukum, mulai menggugat Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 hingga Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, semuanya ditolak,” jelas Trisno.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam perdebatan batas wilayah. Sebaliknya, warga diminta menyesuaikan dokumen kependudukan agar pemekaran Desa Martadinata bisa segera diproses.
Trisno menegaskan, Pemkab Kutim selama ini tetap berkomitmen membangun Sidrap, mulai dari pelepasan kawasan hutan, penyediaan infrastruktur dasar, hingga rencana pembangunan jaringan air bersih dengan dukungan perusahaan sekitar.
“Upaya pembangunan sudah lama dilakukan, bukan baru setelah putusan MK ini keluar,” tandasnya. (KP)






