• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum

by Yulianti Basri
18 September 2025, 18:47
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Warga tujuh RT di Sidrap membentangkan program yang telah diterima dari Pemkot Bontang yang secara administrasi masuk ke wilayah Kutim. (ADIEL/KP)

Warga tujuh RT di Sidrap membentangkan program yang telah diterima dari Pemkot Bontang yang secara administrasi masuk ke wilayah Kutim. (ADIEL/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik panjang terkait tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Kota Bontang untuk mengambil alih wilayah tersebut, Rabu (17/9).

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyambut baik putusan ini. Status Sidrap kini dinyatakan final dan sah sebagai bagian dari Kutim.

Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan keputusan MK memberi kepastian hukum yang kuat. Menurutnya, tidak ada lagi celah hukum untuk mengubah batas wilayah Sidrap, kecuali melalui penataan wilayah oleh pemerintah pusat. Namun, potensi tersebut dinilai belum ada hingga saat ini.

“Secara regulatif, tidak ada lagi yang bisa diupayakan. Bontang sudah menempuh berbagai jalur hukum, mulai menggugat Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 hingga Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, semuanya ditolak,” jelas Trisno.

Baca Juga:  Berkas Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dicabut Pemkot Bontang, DPRD Tetap Lanjutkan

Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam perdebatan batas wilayah. Sebaliknya, warga diminta menyesuaikan dokumen kependudukan agar pemekaran Desa Martadinata bisa segera diproses.

Trisno menegaskan, Pemkab Kutim selama ini tetap berkomitmen membangun Sidrap, mulai dari pelepasan kawasan hutan, penyediaan infrastruktur dasar, hingga rencana pembangunan jaringan air bersih dengan dukungan perusahaan sekitar.

“Upaya pembangunan sudah lama dilakukan, bukan baru setelah putusan MK ini keluar,” tandasnya. (KP)

Tags: Kampung Sidratapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ratusan Guru Kutai Barat Mogok Mengajar, Tuntut TPP Setara Pegawai Struktural

Next Post

DPUPRK Sebut Perbaikan Jalur Putar Balik Jalan Arif Rahman Hakim Bontang Tergantung Dishub

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim

6 Agustus 2026, 09:00
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK

17 September 2025, 15:27

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.