• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Berkas Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dicabut Pemkot Bontang, DPRD Tetap Lanjutkan

by Jelita Nur Khasanah
12 Agustus 2024, 11:22
in DPRD Bontang
Reading Time: 1 min read
0
DPRD Bontang beserta tim hukum menghadiri sidang MK terhadap gugatan tapal batas Sidrap

DPRD Bontang beserta tim hukum menghadiri sidang MK terhadap gugatan tapal batas Sidrap

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Berkas uji materi UU 47/1999 yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut Pemkot Bontang.

Hal itu dilakukan berdasar pada surat perintah yang dikeluarkan Kemendagri akhir Juli lalu.

“Sudah kami cabut sesuai perintah Kemendagri. Kami juga sudah koordinasi dengan pengacara,” ujar Wali Kota Bontang Basri Rase.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris mengaku menyayangkan keputusan tersebut. Dengan demikian, tinggal tiga orang kuasa yang akan meneruskan upaya uji materi ini.

Yakni Ketua DPRD Andi Faiz Sofyan Hasdam, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bontang Junaidi, dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bontang Agus Haris, dengan menggandeng pengacara Hamdan Zoelva.

“Enggak ada masalah, saya hargai jika beliau (Basri Rase) menarik diri. Berarti beliau tidak bersama dengan warga sidrap,” sebutnya.

Baca Juga:  3.195 Warga Kampung Sidrap Ber-KTP Bontang

Padahal, perjalanan selama kurang lebih 20 tahun ini sebagai upaya memperjuangkan hak warga untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan asas manfaat.

Adapun sebelumnya, kata dia, jalur yang direkomendasikan oleh Kemendagri sejatinya telah dilakukan.

“2022 lalu juga sudah kami sampaikan, jika tidak ditindaklanjuti, kami akan tempuh jalur hukum,” akunya.

Ia mengungkapkan, dicabutnya berkas oleh Pemkot Bontang tak serta merta menggugurkan pengajuan uji materi tapal batas Kampung Sidrap tersebut.

Pihaknya bakal terus melanjutkan proses yang ada.

“Kecuali jika diparipurnakan, baru (pengajuan) gugur. Dalam hal ini, kami akan terus perjuangkan,” tandasnya. (*) 

Tags: kampung sidraptapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Poros Keempat Mengarah Sutomo-Nasrullah, Demokrat Tunggu Arah Angin

Next Post

Amir Tosina Ingatkan ASN Tak Berpolitik Praktis

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim

6 Agustus 2026, 09:00
Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.