• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Isran Noor Serahkan Kampung Sidrap ke Bontang, Agus Haris; Terima Kasih, Pak Gubernur

by Fitri Wahyuningsih
9 Juni 2021, 20:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kampung Sidrap (dok. bontangpost.id)

Kampung Sidrap (dok. bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Gubernur Kaltim Isran Noor memberi lampu hijau Kampung Sidrap masuk ke Bontang. Ini dia sampaikan di sela pidatonya kala penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Komplek Olahraga Bessai Berinta, Bontang (8/6/2021) malam.

“Sidrap akan diserahkan kepada Bontang. Setuju kada setuju (setuju tidak setuju), antar kedua pihak, gubernur akan ambil sikap,” kata Isran.

Keputusan itu disambut dengan suka cita oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. Dia bilang, pernyataan itu tak ubahnya angin segar bagi warga Kampung Sidrap. Yang statusnya selama ini mengambang, akibat polemik wilayah yang melibatkan Bontang dan Kutai Timur (Kutim) itu.

“Hanya bisa alhamdulillah, terima kasih Pak Gubernur (Isran Noor),” kata Agus Haris dengan nada bahagia.

Baca Juga:  TNI BANTU CEGAH KONFLIK TAPAL BATAS LAHAN

Dia bilang pada 2019 silam, ada kesepakatan antara Pemprov, Pemkot Bontang, dan Pemkab Kutim yang dihadiri dan ditandatangani kepala daerah kala itu. Dalam kesepakatan itu, ada 3 hal mesti dilakukan. Pertama, sepakat 164 hektar masuk ke Bontang. Kedua, dilakukan penelusuran terhadap lahan 164 tersebut. Ketiga, dilakukan Paripurna di Kutim.

“Yang paripurna ini belum,” ungkapnya.

Dia mengatakan, gubernur punya hak untuk mengeluarkan pernyataan soal peralihan status Kampung Sidrap. Sebab ia diberi amanah oleh Kemendagri melalui Pemendagri nomor 131 tahun 2017.

Lebih jauh, Politikus Gerindra ini menuturkan, gubernur punya semacam hak veto terkait masa depan Kampung Sidrap. Bila Kutim diundang 3 kali untuk membahas polemik itu, namun enggan hadir, gubernur punya hak membuat keputusan. Teknisnya, gubernur mengeluarkan keputusan, lantas itu disampaikan ke Kemendagri. Setelahnya, Kemendagri melakukan perubahan peta wilayah Kampung Sidrap masuk ke Bontang.

Baca Juga:  Basri Rase Janji Prioritaskan Pembangunan di Kampung Sidrap

“Cuma saya tidak tahu pernah undang Kutim tidak dalam 2 tahun ini. Terkait statement pak gubernur semalam, tentu kami sangat menyambut baik,” kata legislator yang bermukim di Kampung Sidrap ini. (*)

Tags: Sidraptapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Proyek Rumah Dinas ASN di IKN Akan Pakai Skema KPBU

Next Post

Dewan Desak Diskes Segera Mapping Sekolah

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim

6 Agustus 2026, 09:00
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum
Bontang

Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum

18 September 2025, 18:47

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.