• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Anggarkan Rp 3,7 Miliar untuk Kuasa Hukum Judicial Review Tapal Batas

by Lutfi Rahmatunnisa'
4 Mei 2023, 17:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Persoalan tapal batas Kampung Sidrap dibawa ke MK (Nasrullah/bontangpost.id)

Persoalan tapal batas Kampung Sidrap dibawa ke MK (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penyelesaian perkara status Kampung Sidrap terus diupayakan Pemerintah Kota Bontang. Saat ini telah memasuki tahapan penyerahan data kepada kuasa hukum.

Kabag Hukum Pemkot Bontang Saifullah mengatakan untuk menyerahkan 165 dokumen berkas yang telah disiapkan, saat ini pihaknya masih mencari kuasa hukum yang akan menangani kasus ini.

Melalui laman sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), Sekretariat Daerah Kota Bontang menganggarkan belanja kuasa hukum judicial review Kampung Sidrap sebesar Rp 3,7 miliar dengan metode pengecualian.

Untuk diketahui, judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Baca Juga:  Warga Sidrap Minta Jaminan Nyata

Pihaknya menargetkan, pada Mei ini sudah ada satu kandidat kuasa hukum. Dengan begitu pada Juni mendatang gugatan tapal batas Kampung Sidrap sudah bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, untuk proses sidang itu sendiri membutuhkan durasi waktu sekira enam bulan lamanya.

“Intinya kami targetkan bulan ini. Soal berkas pendukung dan bahan bukti sudah kami siapkan,” ucapnnya kepada redaksi bontangpost.id.

Ia berharap, persiapan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2022 sampai sekarang membawa angin segar untuk status Kampung Sidrap. Sehingga, tidak ada keraguan lagi yang berdampak pada administrasi warga.

Adapun, kriteria untuk pengacara itu sendiri tidak jauh dari yang telah disebutkan dalam beberapa waktu lalu. Utamanya memiliki pengalaman dalam bidang sengketa tapal batas dan profesional.

Baca Juga:  Kawasan Sidrap Mulai Dipetakan Senin Pekan Depan

“Karena metode di SIRUP pengecualian mungkin tidak sama dengan lelang seperti biasa. Saya kurang paham soal itu silakan tanya ke instansi terkait. Intinya kami sudah berusaha maksimal,” tandasnya. (*)

Tags: kampung sidrapSidraptapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

IRT di Loa Janan Ditikam Keponakan, Mau Ditangkap Langsung Pura-pura Gila

Next Post

Ritel Ancam Setop Beli Minyak Goreng dari Produsen Jika Pemerintah Tak Bayar Utang Rp 344 Miliar

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim

6 Agustus 2026, 09:00
Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.