SANGATTA – Meski Pemkab Kutim berupaya memperjuangkan pemenuhan fasilitas layanan, warga Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata, di perbatasan Kutim-Bontang, tak mau menerimanya begitu saja.
Mereka mempertanyakan kemampuan pemkab memenuhi tanggung jawab pelayanan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan nyata atas janji-janji tersebut.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim meminta kepada Pemkot Bontang untuk tidak lagi menerbitkan administrasi kependudukan kepada warga Dusun Sidrap, semisal Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun akta kelahiran.
Warga Sidrap juga diminta untuk mengubah identitas KTP, yang saat ini tercatat sebagai domisili Bontang, agar dipindah menjadi warga Kutim. Sebab ditegaskan, Sidrap merupakan kawasan Kutim.
Salah satu warga Sidrap, Apriyanto (24) menyatakan, dirinya memiliki ketakutan jika begitu saja menerima permintaan pemkab untuk membuat KTP berdomisili Kutim. Sebab, tak ada jaminan pemkab dapat memberi layanan sebanding dengan yang diperoleh dari Bontang selama ini.
Selama ini, lanjut dia, warga Sidrap menggunakan KTP Bontang sehingga mendapat kemudahan akses pelayanan, dari kesehatan, pendidikan, izin usaha, dan berbagai kemudahan layanan lainnya.
Dia mengaku, tak pernah ada kemudahan akses layanan yang diberikan Pemkab Kutim sejauh ini, jika dibanding dengan apa-apa yang mereka dapatkan dari Bontang maupun perusahaan di sekitar daerah perbatasan tersebut.
“Itu yang kami takutkan. Kalau nantinya sudah menggunakan KTP Kutim, rasanya sulit mendapat pelayanan maksimal dari pemkab. Kami tahu saja, jarak Dusun Sidrap lebih berdekatan dengan Bontang, ketimbang jarak ke pusat pemerintahan Kutim di Sangatta,” ujar lelaki yang juga akrab disapa Akrom itu.
Diketahui, jarak Dusun Sidrap menuju Sangatta kurang-lebih memakan waktu satu jam perjalanan darat. Sedangkan menuju Bontang, warga Sidrap hanya memerlukan waktu beberapa menit. (dy)







