• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan

by Redaksi Bontang Post
26 April 2025, 16:20
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang kembali mengambil langkah terkait polemik tapal batas Kampung Sidrap. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan surat resmi dari Pemkot dan DPRD Bontang tetap melanjutkan uji materi.

“Ada dua surat dari DPRD dan pemkot sudah dikeluarkan pada bulan ini,” kata pejabat yang akrab disapa AH.

Sebelumnya Pemkot Bontang melakukan pencabutan berkas perkara tapal batas pada Agustus tahun lalu. Pencabutan itu berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri. Mengingat pada 28 April akan dilanjutkan proses persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka kuasa hukum meminta kepastian dari pemkot.

“Makanya pemerintah mengeluarkan surat untuk lanjut uji materi. Begitu pun dari DPRD. Sebelumnya pemkot juga meminta DPRD untuk memparipurnakan untuk permohonan pencabutan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dua Mantan Bupati Kutim Dukung Sidrap Masuk Bontang

AH menjelaskan pada sidang yang digelar Senin mendatang agendanya ialah mendengarkan keterangan dari pemohon. Dalam hal ini pemkot dan DPRD Bontang. Pasalnya pada sidang sebelumnya MK memberikan waktu kepada pemkot dan DPRD Bontang untuk melanjutkan berkas perkara ini atau tidak. “Berarti nanti itu yang akan disampaikan kuasa hukum yakni tetap lanjut,” tutur dia.

Saat ini materi yang belum masuk ranah persidangan yakni mendengarkan penjelasan atas lahirnya UU itu dari DPR RI. Pemerintah pusat, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkab Kutim seluruhnya sudah penyampaian keterangan.

Ia menuturkan jikalau dari kacamata pemerintah pusat UU 47/1999 ini sarat dengan kelemahan atau tidak sesuai prosedur penetapan regulasi itu. Karena tidak melahirkan peta. “Mereka (pemerintah pusat) sadari itu,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kampung sidrapPolemik Sidrap
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dukung Pertanian Berkelanjutan, Pupuk Kaltim Bantu Alat Semprot untuk Kelompok Tani Kutai Timur

Next Post

Daftar Harga Voucher Top Up Megaxus yang Ada di Blibli

Related Posts

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah
Bontang

Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah

14 Mei 2025, 19:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkot Bontang Kirim Surat ke MK, Anulir Keputusan Basri Rase terkait Tapal Batas Kampung Sidrap

30 April 2025, 12:53
Hakim MK Tegur Kemendagri Soal Penyelesaian Tapal Batas Kampung Sidrap
Bontang

Hakim MK Tegur Kemendagri Soal Penyelesaian Tapal Batas Kampung Sidrap

29 April 2025, 16:51
Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang
Bontang

Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang

28 April 2025, 14:46
Soal Tapal Batas Kampung Sidrap di Bontang, Ini Kata Pj Gubernur Kaltim
Bontang

Soal Tapal Batas Kampung Sidrap di Bontang, Ini Kata Pj Gubernur Kaltim

12 Februari 2025, 09:10
Sidang Sengketa Tapal Batas Masih Bergulir, Diberi Waktu Sebulan Pertimbangkan Kelanjutan Perkara
Bontang

Sidang Sengketa Tapal Batas Masih Bergulir, Diberi Waktu Sebulan Pertimbangkan Kelanjutan Perkara

4 September 2024, 09:30

Terpopuler

  • Jalan Tembus Baru Kaltim-Kalsel, Hanya 60 Kilometer

    Jalan Tembus Baru Kaltim-Kalsel, Hanya 60 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Tanya Alamat di Bontang Kuala, Penjambret Bawa Kabur Handphone Bocah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Semester Kedua 2025 Pelabuhan Tanjung Laut Indah Layani Kapal Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjambretan di Bontang Kuala; Jual Handphone Rp500 Ribu, Dipakai Sabu dan Bayar Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Narkoba di Tanjung Laut Indah Diciduk, Barang Bukti Tersisa 2,5 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.