BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang kembali mengambil langkah terkait polemik tapal batas Kampung Sidrap. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan surat resmi dari Pemkot dan DPRD Bontang tetap melanjutkan uji materi.
“Ada dua surat dari DPRD dan pemkot sudah dikeluarkan pada bulan ini,” kata pejabat yang akrab disapa AH.
Sebelumnya Pemkot Bontang melakukan pencabutan berkas perkara tapal batas pada Agustus tahun lalu. Pencabutan itu berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri. Mengingat pada 28 April akan dilanjutkan proses persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka kuasa hukum meminta kepastian dari pemkot.
“Makanya pemerintah mengeluarkan surat untuk lanjut uji materi. Begitu pun dari DPRD. Sebelumnya pemkot juga meminta DPRD untuk memparipurnakan untuk permohonan pencabutan,” ucapnya.
AH menjelaskan pada sidang yang digelar Senin mendatang agendanya ialah mendengarkan keterangan dari pemohon. Dalam hal ini pemkot dan DPRD Bontang. Pasalnya pada sidang sebelumnya MK memberikan waktu kepada pemkot dan DPRD Bontang untuk melanjutkan berkas perkara ini atau tidak. “Berarti nanti itu yang akan disampaikan kuasa hukum yakni tetap lanjut,” tutur dia.
Saat ini materi yang belum masuk ranah persidangan yakni mendengarkan penjelasan atas lahirnya UU itu dari DPR RI. Pemerintah pusat, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkab Kutim seluruhnya sudah penyampaian keterangan.
Ia menuturkan jikalau dari kacamata pemerintah pusat UU 47/1999 ini sarat dengan kelemahan atau tidak sesuai prosedur penetapan regulasi itu. Karena tidak melahirkan peta. “Mereka (pemerintah pusat) sadari itu,” pungkasnya. (*)